Wiranto: Pelanggaran HAM peristiwa G30S diselesaikan dengan non yudisial
Wiranto mengungkit cara pemerintah menyelesaikan persoalan HAM kasus G30S dengan cara non yudisial. Alasannya, kasus itu tidak bisa lagi diselesaikan dengan cara yudisial.
Menko Polhukam Wiranto menggelar rapat koordinasi terbatas tingkat menteri, Senin (16/7). Materi yang dibicarakan terkait penanganan penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu.
Wiranto menegaskan sikap pemerintah untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu.
-
Bagaimana penampilan Wulan Guritno saat pemotretan? Cantik bak masih gadis, hot mama satu ini memancarkan pesona kecantikan natural di momen golden hour. Dalam pose mengenakan gaun mini yang berpotongan flowy, Wulan Guritno berhasil mencuri perhatian netizen dengan penampilannya yang terlihat sangat muda dan segar.
-
Bagaimana Gibran menanggapi kemenangan Prabowo-Gibran di Jawa Tengah? "Ya kita tunggu sampai tanggal 20 Maret saja ya," kata Gibran di Balai Kota Solo, Rabu (13/3).Saat disinggung apakah kemenangan di Jawa Tengah tersebut merupakan hasil kerja keras dirinya, Gibran berkilah. "Kita tunggu sampai tanggal 20 aja," tukasnya.
-
Kapan Wulansari membuka Griya Shanum? Pada tahun 2017, Wulansari memantapkan diri membuka gerai Griya Shanum Pusat Oleh-oleh Salak Kampung Wedi Bojonegoro.
-
Siapa yang memuji Wulan Guritno? Seperti biasa, foto-foto hot mama cantik satu ini pun berhasil menuai banyak pujian dari rekan sesama artis, para fans, dan juga followers-nya.
-
Kapan Halim Perdanakusuma gugur saat bertugas? Halim bersama pilot Iswahjudi menerbangkan pesawat Avro Anson RI-003 dari Thailand menuju Bukittinggi. Nahas, pesawat tersebut diterjang badai hingga mengalami kecelakaan tanggal 14 Desember 1947."Pesawat tersebut jatuh di Pantai Lumut, Tanjung Hantu, Semenanjung Malaka," tulis TNI AU.
-
Apa yang dikenakan Wulan Guritno saat mencoblos? Wulan Guritno memilih mengenakan celana dan vest tanpa lengan saat mengunjungi Tempat Pemungutan Suara (TPS). Ia turut mencoblos bersama putrinya, Shaloom Razade, yang memilih tampil santai dengan mengenakan baju bergaris-garis.
"Jangan sampai ada dugaan prasangka masyarakat luas, bahwa pemerintah tidak sungguh-sungguh menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu, bukan. Jangan sampai ada dugaan juga bahwa pemerintah tidak terlalu peduli dengan penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu, baik di Republik ini termasuk di Papua," ucap Wiranto di kantornya, Jakarta, Senin (16/7).
Mantan Pangab ini menegaskan, belum selesainya beberapa kasus pelanggaran HAM hingga hari ini bukan karena ketidakseriusan pemerintah. Melainkan ada proses yang harus dijalani dan tidak serta merta bisa cepat diselesaikan.
"Dalam kenyataannya kita sangat ingin, kalau bisa diselesaikan hari ini, mau kita kita selesaikan hari ini. Tapi tidak semua itu (bisa dengan cepat). Karena ada proses, ada hukum, ada Undang-undang Dasar yang harus kita lalui. Misalnya dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu, Komnas (HAM) mengatakan penyelidikan. Kalau sebelum UU HAM diundangkan, maka penyelidikan harus lewat DPR, buat Pansus, terus ada rekomendasi, benarkah ini pelanggaran berat. Kalau bukan silakan lanjutkan dengan peradilan yang sudah berlaku," beber Wiranto.
Tidak hanya itu, proses pengadilan juga tak mudah. Serta memakan waktu panjang. Namun, pihak pemerintah terus melakukan proses. Wiranto mengungkit cara pemerintah menyelesaikan persoalan HAM kasus G30S dengan cara non yudisial.
"Tapi ini terus berjalan. Buktinya memang tahun lalu kita selesaikan pelanggaran HAM berat di Peristiwa G30S, ya selesai. Selesai artinya bahwa tidak bisa dengan yudisial, tapi dengan non yudisial. Sekarang bagaimana non yudisial itu, nanti kita bincangkan lagi," ucapnya.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Jaksa Agung terkendala UU buat selesaikan kasus HAM masa lalu, butuh bantuan DPR
Jaksa Agung sebut penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu terkendala bukti
Tragedi Talangsari hingga Mei '98, Jaksa Agung tunggu laporan Komnas HAM
Temui Jokowi, Komnas HAM bahas enam kasus pelanggaran HAM berat
HM Prasetyo sebut pelanggaran HAM masa lalu bukan PR Kejagung
Dewan Kerukunan Nasional akan selesaikan pelanggaran HAM masa lalu di luar peradilan