Wiranto sebut aparat keamanan akan tindak tegas demo di hari tenang
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suntana menjelaskan, kepolisian belum menerima adanya permintaan izin untuk menggelar demonstrasi.
Menko Polhukam Wiranto akan melarang aksi demonstrasi yang digelar selama masa tenang Pilkada Serentak tahun 2017. Wiranto menuturkan KPU dan Bawaslu akan mengeluarkan suatu pedoman yang meminta tidak ada aksi apapun selama masa tenang Pilkada Serentak.
"Mengenai acara-acara pengerahan massa di minggu tenang, itu sudah ada aturannya, KPU dan Bawaslu bawaslu akan memberikan satu guidance, yang dilarang seperti apa dan yang tidak dilarang seperti apa," kata Wiranto di Kantornya, Senin (6/2).
Wiranto menegaskan nantinya setelah diumumkan adanya pelarangan menggelar aksi saat masa tenang, maka ia meminta aparat jangan disalahkan apabila melakukan penindakan. Sebab, dia mengatakan sudah sepatutnya masa tenang diisi dengan suasana yang tenang pula.
"Kalau dilaksanakan aparat keamanan akan menindak tegas, jangan disalahkan ke aparat keamanan, yang kita salahkan adalah yang melanggar hukum," ujarnya.
Ditemui terpisah, Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suntana meminta pihak-pihak yang ingin menggelar demonstrasi di masa tenang untuk mengurungkan niatannya. Sebab, apabila dilakukan maka akan berpotensi mengganggu ketertiban selama masa tenang berlangsung.
"Kalau minggu tenang itu jelas enggak boleh, apapun bentuk kegiatan politik tidak boleh," tegasnya.
Suntana juga meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) melakukan sosialisasi terhadap masyarakat, mengenai larangan menggelar aksi di masa tenang tersebut. "Jadi akan menyampaikan imbauan masyarakat ya," ujarnya.
Sementara itu, Suntana menjelaskan, kepolisian belum menerima adanya permintaan izin untuk menggelar demonstrasi. "Secara resmi belum ya," tambah dia.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengungkapkan adanya informasi rencana demonstrasi besar-besaran pada masa tenang Pilkada Serentak 2017. Polri selaku penanggung jawab keamanan mengimbau agar hal seperti itu tidak dilakukan.
"Hari ini kami imbau jangan melakukan tindakan yang mengganggu masyarakat, terutama tanggal 12, 13, 14, karena itu adalah hari tenang," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/2).
Boy menjelaskan Polri terus berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk pengamanan masa tenang Pilkada Setentak 2017 yang berlangsung pada 12, 13 dan 14 Februari 2017.
Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo saat memberikan pemaparan Rakornas Pemantapan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2017, di Hotel Bidakara Jakarta, Selasa (31/1) meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melaksanakan tugas pengawasan pelaksanaan pilkada dengan profesional dan benar-benar disiplin. Hal ini perlu dilakukan setelah dirinya mengaku mendapatkan memperoleh informasi adanya rencana demo besar-besaran pada masa tenang Pilkada.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Kenapa Pilkada Serentak dianggap penting? Sejak terakhir dilaksanakan tahun 2020, kali ini Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun 2024. Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui kapan Pilkada serentak dilaksanakan 2024.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Mengapa Pilkada Serentak diadakan? Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan pemilihan, serta mengurangi biaya penyelenggaraan.
Baca juga:
Mendagri: Mau demo mau apa nanti lah setelah tanggal 15
Menko Polhukam rapat pengamanan Pilkada, DKI Jakarta jadi sorotan
PKB sarankan PBNU moratorium terima calon kepala daerah
BPS sebut Pilkada serentak pengaruhi pertumbuhan ekonomi RI
Ketua KPU: Demo saat masa tenang Pilkada bisa dipidana