Wiranto sebut Menkum HAM bakal dipidana jika tanda tangan PKPU
Wiranto sebut Menkum HAM bakal dipidana jika tanda tangan PKPU. Wiranto mengatakan, dalam putusan MK Nomor 42/PUU-XIII/2015 yang memperbolehkan mantan narapidana jadi caleg. Karena ada peraturan di atasnya itu, kata Wiranto, kehadiran PKPU akan menimbulkan kesemerawutan hukum.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menilai Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly akan disalahkan jika meneken larangan mantan narapidana korupsi jadi calon legislatif (Caleg) yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Sebab kata dia, PKPU itu bertentangan dengan Undang-Undang dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"PKPU kalau diteken oleh KumHAM, maka KumHAM akan disalahkan. Karena menentang keputusan di atasnya," kata Wiranto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/6).
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Kapan Kurniawan Dwi Yulianto lahir? Kelahiran Kurniawan Dwi Yulianto 13 Juli 1976
-
Kapan Sepur Kluthuk Jaladara diresmikan? Kereta api uap ini diersmikan pada tahun 2009 oleh Menteri Perhubungan saat itu, Jusman Syafi'i Djamal.
-
Kapan KRT Wiroguno wafat? Wafat pada 1937KRT Wiroguno wafat dan disemayamkan di makam raja-raja Imogiri pada tahun 1937.
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
-
Kapan Alimin bin Prawirodirjo lahir? Lahir di Surakarta, Jawa Tengah pada tahun 1889, pria yang kerap disapa Alimin ini terlahir dari kalangan keluarga miskin.
Wiranto mengatakan, dalam putusan MK Nomor 42/PUU-XIII/2015 yang memperbolehkan mantan narapidana jadi caleg. Karena ada peraturan di atasnya itu, kata Wiranto, kehadiran PKPU akan menimbulkan kesemerawutan hukum.
"Misalnya, putusan MK yang sudah final, itu menyatakan bahwa boleh selama hukuman itu tidak lebih, atau tuntutan hukuman tidak lebih lima tahun, sudah menjalani. Tiba-tiba ada PKPU," ujarnya.
"Nah ini kan jadi kesemerawutan hukum. Nah tugas Kumham untuk menata hukum itu agar pasti dan jelas," lanjutnya.
Mantan MenHamkam dan Pangab itu belum bisa memberikan solusi yang spesifik terkait permasalah itu. Dia berdalih menunggu rapat untuk bisa memberikan solusi.
"Tunggu rapat dulu," ucapnya.
Baca juga:
Mendagri sepakat dengan Menkum HAM tolak PKPU eks koruptor nyaleg
KPU jelaskan teknis larangan mantan Napi korupsi jadi Caleg
Ketua KPU yakin RPKPU akan diundangkan oleh Kemenkum HAM
Busyro: DPR tolak larangan eks napi korupsi nyaleg itu aneh
Daripada buat aturan, Yasonna sarankan di TPS buat keterangan caleg eks napi korupsi