Wiranto siapkan argumen pertahankan Perppu pembubaran ormas di MK
Menurut Wiranto, pemerintah mengeluarkan Perppu ini telah melakukan riset terlebih dahulu dan telah mempertimbangkan untung dan rugi Perppu ormas ini.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Pulhukam) Wiranto, tidak mau ambil pusing terkait sidang perdana gugatan Perppu No 2 tahun 2017 tentang Keorganisasian Masyarakat (Ormas) yang diajukan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Mahkamah Konstitusi.
Wiranto mengatakan, saat ini pemerintah tengah mempersiapkan penjelasan terkait penerbitan aturan pembubaran ormas tersebut.
"Ya gak usah ditanggapi yang nanggapi kan nanti MK. Pemerintah tentu menyiapkan langkah-langkah memberikan suatu jawaban argumentasi bahwa yang dilaksanakan benar adanya," katanya di Kementerian Pertahanan, Rabu (26/7).
Menurut Wiranto, pemerintah mengeluarkan Perppu ini telah melakukan riset terlebih dahulu dan telah mempertimbangkan untung dan rugi Perppu ormas ini.
"Tapi kalau sudah bicara ancaman terhadap ideologi negara, terhadap kedaulatan negara, itu sudah enggak bisa kompromi lagi nggak bisa. Ini jadi argumentasi kita untuk perppu itu," terangnya.
Dan pemerintah akan menjelaskan saat sidang lanjutan untuk mendengarkan argumen di persidangan.
"Ada ruang sendiri untuk kita berbincang tentang masalah benar tidaknya. Masalah yang menyangkut urgensinya," pungkasnya.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi mulai menggelar sidang perdana gugatan Perppu No 2 tahun 2017 tentang Keorganisasian Masyarakat (Ormas) yang diajukan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Kuasa hukum HTI Yusril Ihza Mahendra menuturkan, agenda sidang perdana ini mendengarkan nasehat hakim atas permohonan banding.
Sidang perdana ini akan menjelaskan petitum yang diajukan dalam banding. Ada dua hal yang diajukan oleh HTI yakni materi pengujian secara formil dan materiil.
"Kalau formil menganalisis sebab-sebab keluarnya Perppu apalagi sesuai dengan pasal 21 (5) UUD 45 tentang ihwal kepentingan genting yang memaksa," kata Yusril Ihza Mahendra di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, (26/7).
Kedua mengenai perumusan dari materi yang ada. Khususnya terkait dengan pasal 59 dan saksi saksinya antara lain pasal 82 dari pasal ini. Petitum tersebut diajukan lantaran pemerintah dinilai tidak punya alasan kuat melahirkan Perppu ormas. Karenanya dia ingin menguji Perppu tersebut atau membatalkan pasal 59 Perppu ormas.
"Makanya kami meminta membatalkan Perppu ini setidaknya tidaknya menyatakan beberapa pasal ini khususnya pasal 59 untuk dibatalkan," ungkap Yusril.
Baca juga:
Yusril minta ketegasan hakim MK soal kelanjutan gugatan HTI
MK mulai sidang perdana gugatan Perppu Pembubaran Ormas
Kapolda pastikan tak ada aktivitas HTI di Jateng
Mendagri sebut banyak Pemda sudah siapkan Perda Ormas
HTI telah dibubarkan, Yusril ubah pemohon uji materi Perppu ormas
-
Kenapa Ormas Hasta Karya mendukung kepemimpinan Airlangga Hartarto? Ormas Hasta Karya siap mengawal seluruh keputusan yang nantinya akan diambil Airlangga terkait Pemilu 2024
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Apa yang dibahas dalam pertemuan Airlangga Hartarto dengan Ormas Hasta Karya? Ketum MKGR menambahkan, dalam pertemuan dengan Airlangga, banyak arahan dan strategi yang dibagikan Ketum Golkar itu kepada seluruh pimpinan ormas yang dimiliki partai bernomor urut 4 di Pemilu 2024 ini.
-
Kapan pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden? Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029 pada 20 Oktober mendatang.
-
Bagaimana proses kepergian Wibowo Wirjodiprodjo? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Apa yang dilakukan Ira Wibowo baru-baru ini? Ira Wibowo baru-baru ini mengikuti perlombaan lari yang diadakan oleh salah satu perguruan tinggi negeri di Jakarta.