WN Iran palsukan dokumen penduduk untuk mengajukan kredit
Behnam diketahui memiliki KTP dan diterbitkan dari Bandung. Dia ditangkap lantaran mengajukan kredit di Pekanbaru.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menetapkan seorang warga negara asing asal Iran Behzad Sheydaei alias Behnam, sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen kependudukan.
Menurut polisi, Behnam yang menjadi imigran bertahun-tahun di Riau dan selama ini diduga memalsukan dokumen kependudukan untuk mengajukan kredit di Pekanbaru. Dokumen kependudukan tersebut termasuk Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo mengatakan, saat ini proses hukum kasus tersebut sudah dikordinasikan kepada Kejaksaan Tinggi Riau. Berkas tersangka Behnam, sudah mulai tahap I.
"Saat ini kita menunggu petunjuk jaksa atas sangkaan yang disematkan kepadanya (Behnam). Dugaannya menggunakan dokumen palsu," ujar Guntur kepada merdeka.com, Senin (9/5).
Dikatakan Guntur, untuk menindaklanjuti kasus tersebut, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk dimintai keterangannya oleh penyidik.
"Saksi tersebut di antaranya termasuk ketua RT dan RW sesuai tempat KTP Behnam diterbitkan. Tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru," tegas Guntur.
Behzad Sheydaei diketahui memiliki KTP atas nama Behnam, dengan alamat Jalan Aur Kuning, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru. Bukan sulap bukan sihir, KTP domisili Pekanbaru milik Behnam terbit 25 Oktober 2013.
Behzad Sheydaei alias Behnam memegang paspor bernomor K30803398 yang diterbitkan pada tanggal 7 September tahun 2014 dengan kewarganegaraan Iran. Berdasarkan penyidikan polisi, diketahui KTP tersebut dibuat di Bandung. KTP tersebut digunakan untuk kepentingan finansial oleh Behnam.
"KTP digunakan untuk kegiatan finansial, pernah digunakannya," ucap Guntur.
Atas perbuatannya, Behnam dijerat penyidik dengan pasal 263 ayat 2 KUHP Juncto pasal 264 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. "Saat ini kita menunggu petunjuk jaksa," pungkas Guntur.