WNA Masuk RI Wajib Kantongi Bukti Vaksin Covid-19 Kecuali Pemegang Visa Diplomatik
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Addendum Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19. Addendum ini mewajibkan Warga Negara Asing (WNA) menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 lengkap saat memasuki Indonesia.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Addendum Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19. Addendum ini mewajibkan Warga Negara Asing (WNA) menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 lengkap saat memasuki Indonesia.
Namun ada dua kategori WNA yang bisa masuk ke Indonesia tanpa menunjukkan sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 lengkap. Pertama WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas untuk keperluan kunjungan resmi setingkat menteri ke atas.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kapan kasus Covid-19 pertama di Indonesia diumumkan? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
-
Di mana kasus Covid-19 pertama di Indonesia terdeteksi? Mereka dinyatakan positif Covid-19 pada 1 Maret 2020, setelah menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso, Jakarta.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
"Berikutnya, WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema travel corridor arrangement (TCA), sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat," kata Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito dalam konferensi pers, Minggu (4/7).
Mantan Kepala Staf Umum TNI ini menegaskan pengetatan syarat masuk WNA ke Indonesia untuk mencegah imported case Covid-19 dan varian barunya. Keputusan pengetatan ini berdasarkan hasil rapat koordinasi terbatas tingkat menteri pada tanggal 2 dan 3 Juli 2021.
"Maksud dari SE ini adalah menerapkan protokol kesehatan lebih ketat terhadap pelaku perjalanan internasional dengan tujuan untuk melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya penularan Covid-19, termasuk varian barunya," ujar dia.
Sebagai informasi, kasus Covid-19 melonjak tajam. Kementerian Kesehatan menyebut lonjakan kasus Covid-19 ini disebabkan dua hal.
Pertama, munculnya varian baru Covid-19 Delta asal India. Kedua, menurunnya tingkat kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan.
"Mau virus apa pun kalau protokol kesehatan jalan bagus, orang masih setia menggunakan masker, menjaga jarak, jauhi kerumunan, menekan mobilitas seharusnya bisa dicegah,"kata Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, Maxi Reni Rondonuwu.
Baca juga:
Penumpang Pesawat Jakarta dan Bali Akan Dicek Pakai QR Code Aplikasi Peduli Lindungi
Covid-19 Melonjak, Kabupaten Bekasi Sedang dalam Kondisi Tak Biasa
Pangdam Jaya: Anggota Saya Bertumbangan, RT-RW Ingatkan Warga untuk di Rumah Saja
Optimalkan PPKM Darurat, Lampu Jalan Kota Kediri akan Padam Mulai Pukul 8 Malam
Ada PPKM Darurat, Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II Diperkirakan Masih Kontraksi
Ratusan Kendaraan di Perlintasan Kota Tangerang Disuruh Putar Balik