WNA Polandia Terpidana Makar di Papua Fasih Berbahasa Jawa
Saat ini, Jakub mulai memahami bahasa Papua.
Jakub Fabian Skrzypzki (39) WN Polandia kini menjadi terpidana kasus makar di Papua. Jakub divonis oleh Pengadilan Negeri Wamena 5 tahun penjara, dari tuntutan Jakasa Penuntut Umum dengan 10 tahun penjara dengan pasal makar 106 KUHP.
Kuasa hukum Jakub, Latifah Anum Siregar mengatakan kliennya adalah sosok orang yang mudah beradaptasi di mana saja. Bahkan, dia menguasai beberapa bahasa di Indonesia, termasuk Jawa dan sedikit memahami bahasa Batak. Saat ini, Jakub mulai memahami bahasa Papua.
-
Kapan Bakso Aci Garut mulai ada? Mengutip laman baksoacinampol.epizy.com, bakso aci sendiri merupakan makanan khas orang Sunda yang sudah ada sejak abad ke-19. Mulanya makanan ini dibuat oleh masyarakat di tatar priangan seperti Garut, Tasikmalaya, sampai Bandung di tengah kondisi sulit era penjajahan Belanda.
-
Siapa Rizki Natakusumah? Rizki Natakusumah, yang juga dikenal sebagai suami Beby Tsabina, adalah anggota DPR-RI periode 2019-2024.
-
Siapa Abu Bakar Aceh? Abu Bakar Aceh, seorang tokoh intelektual tersohor asal Aceh yang telah melahirkan banyak karya di bidang keagamaan, filsafat, dan kebudayaan.
-
Kapan Raden Rakha lahir? Raden Rakha memiliki nama lengkap Raden Rakha Daniswara Putra Permana. Ia lahir pada 16 Februari 2007 dan kini baru berusia 16 tahun.
-
Siapa Rizma? Seorang guru SD Negeri 2 Karangmangu, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah bernama Rizma Uldiandari sempat viral pada 2016 lalu.
-
Kapan Azizah mulai menari? Bakat menari Azizah sudah terlihat sejak usia dini, ketika ibunya mendaftarkannya di sanggar tari Miracle Dancers di Lombok saat ia masih TK.
"Dia banyak tahu penyebutan-penyebutan di Papua, seperti dia panggil relawan kami di Wamena bernama Kristin, cewek dari Biak dengan sebutan insos (perempuan Biak)," kata Anum, Sabtu (4/5).
Anum juga menyebut Jakub adalah orang yang sangat peduli terhadap sesama. Jika Anum berkunjung menemuinya, Jakub banyak bercerita tentang masalah temannya di dalam sel dan minta bantuan Anum. "Saya bantu, setidaknya memberikan advis," ujarnya.
Meski menjadi terpidana makar, Jakub masih ditahan di Polres Jayawijaya. "Jakub sudah tanya saya, dia akan dipindahkan kemana, karena katanya dia sudah memiliki banyak kawan dan family di dalam tahanan," ungkap Anum.
Walau pandai beradaptasi, kepindahan tahanan bagi Jakub tetap ditakutinya. Namun Anum selalu memberikan penguatan terhadap Jakub.
"Saya bilang ke dia (Jakub) kamu sudah melewati itu semua, di Polda dan sekarang di Polres. Dia hanya jawab, ini karena bantuan teman-teman tim dan saya sebagai kuasa hukumnya," ucap Anum.
Anum juga tak mengetahui kapan Jakub akan dipindahkan ke lapas. Sebelumnya, usai menjalani sidang vonis makar yang dimulai pukul 15.30 WIT pada (2/5), semua langsung bubar begitu saja. "Saya baru akan menanyakan kepindahan tahanan Jakub minggu depan," jelasnya.
Berkeliling Papua
Sepanjang hidupnya, Jakub pernah menetap 10 tahun di Swiss dan melakukan perjalanan ke Indonesia pertama kali sejak tahun 2007 dengan mengunjungi sejumlah tempat seperti Yogyakarta, Denpasar, Jakarta dan Dumai.
Jakub pertama kali masuk ke Jayapura pada Mei 2018, sempat keluar dari Papua kemudian kembali masuk ke Papua pada Juni 2018. Di Jayapura, Jakub menikmati pagelaran Festival Danau Sentani, lalu ke Pantai Base G, mengunjungi Museum Uncen dan Balai Bahasa.
Jakub pun pernah ke Sekretariat Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di Waena, Kota Jayapura. KNPB oleh aparat keamanan di Papua sering dianggap sebagai kelompok organisasi yang sering menyuarakan aspirasi merdeka.
"Kunjungan Jakub ke KNPB hanya ingin tahu mengenai pandangan kelompok KNPB tentang kondisi di Papua. Tidak ada pembicaraan mengenai amunisi, senjata ataupun dokumen terkait pelanggaran HAM di Papua," kata Anum.
Jakub juga pernah melakukan perjalanan ke Vanimo pada akhir Juni 2018 dan bertemu dengan Sebby Sambom dan melanjutkan perjalanan ke Timika. Juga bertemu dengan Simon Magal, teman satu selnya saat ini yang juga dijerat kasus makar.
Selama di Papua, kata Anum, Jakub juga berkunjung ke Wamena sebelum akhirnya Jakub ditangkap usai mengunjungi Danau Habema, dengan alasan tak memiliki surat jalan. Jakub pun mengurus surat jalan ke Polres Jayawijaya, lalu setelah mendapatkan surat itu diperbolehkan kembali ke hotel.
"Keesokan harinya aparat ke Hotel Mas Budi, tempat Jakub menginap. Aparat kepolisian datang untuk menangkap dan menggeledah Jakub. Tidak ditemukan amunisi atau senjata, transaksi terkait amunisi atau senjata atau dokumen terkait pelanggaran HAM di Papua," paparnya.
Jakub pun kemudian dibawa ke Polda Papua dan dituduh dengan dugaan kejahatan melawan negara.
Penyuka Hipere
Lelah, pasti dirasakan Jakub dalam mengikuti proses hukum kasusnya hingga diakhiri dalam sebuah persidangan. Kelelahan Jakub terbayar dengan cara ia terus menulis tentang apa yang dirasakannya.
"Jakub telah menghabiskan banyak buku dan pena. Semua ia tuliskan. Dia memang hobi menulis," paparnya.
Tak hanya itu saja, Jakub adalah penikmat buku-buku berat dan tebal, misalnya saja On The Front Line, Marie Colvin, lalu ada juga buku Nine Lives dan banyak buku lainnya.
Selama di tahanan, Anum dan sejumlah relawan selalu mengunjungi Jakub setiap jam kunjungan yakni setiap Rabu dan Jumat. Kata Anum, Jakub tidak makan makanan dari lapas yang katanya makanannya seperti makanan binatang, nasinya segunung dan hanya dilengkapi dengan sayuran saja.
"Dia dapat makanan dari lapas, karena dia adalah tahanan titipan. Menurutnya makanan buat tahanan polres yang dia lihat lebih baik," katanya.
Karena tak menyukai makanan selama di tahanan, Yakub justru menikmati makanan lokal, seperti umbi-umbian yang dalam bahasa Wamena disebut hipere dan makanan lokal lainnya.
Walau begitu, Jakub tetap ingin kasusnya ditindak lanjuti, dengan cara naik banding ke Pengadilan Tinggi. Apalagi, dokumen perjalanannya, selama keluar masuk Indonesia tak bermasalah dan Jakub memahami karena JPU mengatakan Jakub menyalahi UU izin visa yang diberikan dari visa wisata, tapi digunakan untuk bertemu KNPB dan OPM.
"Ini hanya alasan JPU saja jika penyalahgunaan visa, maka harusnya dikenakan UU keimigrasian, seperti kasus dua wartawan Perancis, Thomas Dandois, 40 tahun dan Valentine Bourrat, 29 tahun yang keduanya ditangkap karena berhubungan dengan TPN/OPM di Lanny Jaya, bersama Areki Wanimbo, namun putusan pengadilan di Jayapura, keduanya dideportasi," tutur Anum.
Reporter: Katharina Janur
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
Hari ini, Polisi Kembali Panggil Eggi Sudjana Terkait Kasus Dugaan Makar
Terbukti Terlibat Makar di Papua, WN Polandia Divonis 5 Tahun Bui
Eggi Sudjana Dicecar 116 Pertanyaan Kasus Makar, Pemeriksaan Dilanjut Jumat 3 Mei
Bareskrim Panggil Pelapor Dugaan Makar Mardani Ali Sera dan Eks Jubir HTI
WN Polandia jadi tersangka kasus makar di Papua