WNA terlibat kasus sodomi JIS, KPAI rajin koordinasi ke polisi
KPAI mewacanakan hukuman maksimal seumur hidup kepada pelaku sodomi.
Sekretaris Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda akan terus berkoordinasi dengan pihak berwajib, utamanya Kepolisian menyelesaikan kasus kekerasan seksual di Indonesia, khususnya yang terjadi di Jakarta International School (JIS).
KPAI mengaku koordinasi makin ketat dilakukan lantaran kasus tersebut melibatkan warga negara asing. "KPAI selalu berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya mengingat banyak negara yang terlibat," kata Erlinda di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/6).
Erlinda mengaku, penanganan kasus kekerasan terhadap anak membutuhkan waktu dan penanganan secara khusus mengingat korban adalah anak-anak yang masih rentan secara emosional.
Meski demikian, KPAI bersama pihak Kepolisian tidak berhenti menuntaskan kasus tersebut terlebih lagi sudah ada arahan dari Presiden SBY untuk menuntaskan kasus tersebut.
"Panggilan pertama mangkir hari ini panggilan kedua. Saksi anak sudah divisum beberapa barang bukti dikumpulkan seperti puzzle. Dari beberapa korban tinggal di luar negeri. Tetap akan profesional. Presiden sudah minta Kapolri selesaikan," jelas Erlinda.
Hal lain yang bisa dilakukan KPAI adalah melakukan revisi Undang-Undang Perlindungan Anak. Menurut Erlinda, hukuman yang diberikan kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak sudah harus diberlakukan maksimal seumur hidup guna menanamkan efek jera.
"Revisi Undang-Undang Perlindungan Anak bisa berikan masukan revisi pasal 81, 82 tidak lagi minimal 3 tahun tapi minimal 15 tahun maksimal seumur hidup. Revisi anak bercerai. Optimis ketok palu," tutur Erlinda.
Sebagai informasi, Pasal 81 UU Perlindungan Anak berbunyi "(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain."
Pasal 82 UU Perlindungan Anak berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah)".
Baca juga:
Kuasa Hukum: Wali kelas TK JIS dicecar 29 pertanyaan
Polisi sinyalir bakal ada tersangka baru dalam kasus sodomi JIS
Keterangan kepsek dan wali murid JIS kunci kasus pelecehan anak
Diduga buat rekam pencabulan, kamera guru JIS disita polisi
Pelaku baru kasus JIS, polisi periksa satu terlapor pekan depan
-
Kenapa JIS jadi sorotan? Stadion JIS tengah mendapat sorotan. Tak hanya lokasinya yang dipilih sebagai venue Piala Dunia U-17 2023, namun juga kondisi rumputnya yang sempat dianggap tak layak oleh warganet.
-
Apa yang menjadi sorotan utama terkait JIS? Stadion JIS tengah mendapat sorotan. Tak hanya lokasinya yang dipilih sebagai venue Piala Dunia U-17 2023, namun juga kondisi rumputnya yang sempat dianggap tak layak oleh warganet.
-
Bagaimana cara Fakultas Filsafat UGM menangani kasus pelecehan seksual? Pada prinsipnya Fakultas Filsafat UGM konsisten untuk penanganan kasus-kasus kekerasan seksual. Laporan tentang adanya korban dan lain sebagainya belum ada," urai Iva.
-
Apa bentuk pelecehan seksual yang dilakukan oleh mahasiswa filsafat UGM? Dalam video itu, si pria mengaku ada delapan orang korbannya. Pria itu juga meminta maaf atas kekerasan seksual baik secara fisik maupun verbal yang telah dilakukannya.
-
Kapan JIS akan ditutup sementara? Seluruh area Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta Utara ditutup sementara untuk umum mulai akhir September sampai 1 Desember 2023.
-
Apa saja jenis-jenis penyakit menular seksual yang bisa terjadi pada seseorang? Sejumlah penyakit menular seksual (PMS) rentan terjadi dan dialami oleh seseorang.