Yasonna: Beri Sanksi Tegas Notaris Sering Langgar Kode Etik
Sebagai profesi yang sangat strategis, Yasonna mengungkapkan, para notaris diharapkan dapat bertindak profesional, jujur, amanah dan tidak memihak dalam memberikan layanan kepada masyarakat.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly meminta sanksi tegas bagi notaris yang tidak profesional dan bertanggungjawab. Dia mengakui saat ini masih terjadi persaingan yang cukup tinggi di kalangan notaris, sehingga menyebabkan mereka melakukan perbuatan melanggar kode etik profesinya.
"Banyak notaris-notaris kita yang sering melanggar kode etik," katanya dikutip dalam keterangan tertulis, Kamis (17/3).
-
Kapan Syamsidar Yahya wafat? Hj. Syamsidar Yahya wafat pada tahun 1975 di Pekanbaru, Riau di usianya yang ke-61 tahun.
-
Di mana Yono Bakrie lahir? Ia merupakan laki-laki kelahiran Samarinda, 22 Juni 1992 dan kini berusia 31 tahun.
-
Di mana Yabes Yosia lahir? Usia Yabes tahun ini diketahui 24 Tahun. Ia lahir di Jakarta pada 9 Maret 1999.
-
Kapan Kurniawan Dwi Yulianto lahir? Kelahiran Kurniawan Dwi Yulianto 13 Juli 1976
-
Bagaimana Yasmin Napper menyelam? Meski terakhir kali menyelam saat berusia 14 tahun, pacar Giorgino Abraham ini tampil memukau di dalam laut. Yasmin bahkan memamerkan selebrasi gerakan renang yang anggun seperti putri duyung.
-
Kapan Yap Thiam Hien lahir? Mr. Yap Thiam Hien atau yang biasa disapa dengan John oleh kawan-kawannya lahir di Kutaraja, Banda Aceh pada 25 Mei 1913.
Sebagai profesi yang sangat strategis, dia mengungkapkan, para notaris diharapkan dapat bertindak profesional, jujur, amanah dan tidak memihak dalam memberikan layanan kepada masyarakat.
Dia menekankan perlu dilakukan pengawasan, pembinaan, dan perlindungan terhadap notaris, serta memastikan bahwa notaris menaati dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal itu agar memastikan setiap notaris menjalankan tugasnya sesuai dengan kode etik jabatan notaris
"Majelis Pengawas Notaris, baik di pusat maupun daerah harus bertindak profesional, harus mengawasi notaris. Jangan segan (untuk) bertindak, berikan sanksi yang tegas (kepada oknum notaris)," ujarnya.
Tugas dan jabatan sebagai anggota Majelis Pengawas Notaris maupun sebagai Majelis Kehormatan Notaris adalah tugas dan jabatan yang sangat mulia. Sekaligus membutuhkan kejujuran, ketulusan dan kedisiplinan. Lebih lanjut, dia menjelaskan, sehingga hal itu diperlukan komitmen yang kuat untuk melaksanakan tugas sebagai anggota majelis.
"Selain komitmen yang kuat, Saudara juga diharapkan senantiasa mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan jabatan notaris," tegas Yasonna.
Tidak hanya itu, Yasonna juga menjelaskan Majelis Kehormatan Notaris juga harus memberikan pertimbangan yang tepat. Hal ini dilakukan supaya notaris dapat menjaga kehormatannya sebagai jabatan yang mulia dan sangat terhormat.
"Perlu dilakukan penguatan kepada Majelis Pengawas Daerah Notaris dan notaris yang ada di daerah," pungkas politikus PDIP itu.
Seperti diketahui, belum lama ini ramai kasus mafia tanah yang melibatkan publik figur, Nirina Zubir, sebagai korbannya. Tanpa diketahui, aset tanah milik orang tua Nirina Zubir telah berpindah tangan dan berganti nama kepemilikan atas nama orang lain. Dalam kasus mafia tanah, oknum notaris kerap dilibatkan dalam pembuatan sertifikat tanah palsu. Demikian juga dalam kasus Nirina Zubir, dimana tiga dari lima orang tersangka yang ditahan polisi berprofesi sebagai notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Sementara itu, dikutip dari laman resmi Ikatan Notaris Indonesia (INI), Berdasarkan Kode Etik Notaris, setiap notaris wajib (diantaranya): Memiliki moral, akhlak serta kepribadian yang baik, dan; Berperilaku jujur, mandiri, tidak berpihak, amanah, seksama, penuh rasa tanggung jawab, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan isi sumpah jabatan Notaris.
Bagi notaris yang terbukti melanggar kode etik dapat dikenai sanksi mulai dari teguran hingga pemberhentian dengan tidak hormat. Pasal 6 Kode Etik Notaris menyatakan bahwa Dewan Kehormatan Pusat berwenang memberikan rekomendasi disertai usulan pemecatan sebagai notaris kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(mdk/fik)