Yusril keberatan Jaksa hadirkan auditor BPK sebagai ahli dalam sidang BLBI
Dia menilai jika ahli terkait dengan alat bukti akan terjadi dualisme. Jaksa menghadirkan ahli auditor BPK untuk menilai alat bukti audit BPK terhadap BPPN tahun 2002-2006.
Sidang lanjutan korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/8). Jaksa Penuntut Umum menghadirkan seorang saksi mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Glen MS Yusuf, dan ahli seorang auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), I Nyoman Wara.
Pihak kuasa hukum terdakwa, Yusril Ihza Mahendra, keberatan dihadirkannya auditor BPK sebagai seorang saksi. Sebab, sebagai ahli dia harus memberikan pendapat terkait hasil audit BPPN tahun 2006 yang dilakukan dirinya sendiri.
-
Bagaimana Yusril Ihza Mahendra membantah berita tentang investigasi dugaan korupsi Prabowo Subianto? “Tidak ada penalti apapun kepada pemerintah RI akibat pembatalan itu,” jelasnya.Guru besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia itu menambahkan, pemerintah Qatar memang menginginkan Indonesia membeli pesawat bekas tersebut secara tunai, namun pemerintah Indonesia ingin membelinya dengan cara kredit. “Sebab itu, kita menggunakan agen perusahaan dari Republik Czech. Namun karena keterbatasan anggaran kita, pembelin dengan cara utang itupun akhirnya tidak jadi dilaksanakan,” tegas Yusril.
-
Kapan Yulianto menjadi Agen BRILink? Agen BRILink milik Yulianto yang bernama Nida Cell ini letaknya berada persis di samping lapangan olahraga Rambeanak. Letaknya yang strategis membuat usaha kelontongnya ini banyak dikenal pelanggan. Tak heran kalau banyak pelanggan yang merasa terbantu dengan adanya Agen BRILink Nida Cell ini, khususnya bagi masyarakat di sekitaran Desa Rambeanak. Agen BRILink milik Yulianto ini sudah berjalan sejak tahun 2016.
-
Kenapa Yusril mempertanyakan status Bambang Widjojanto? Kami patut mempertanyakan status Pak Bambang Widjojanto sendiri. Beliau itu kan tersangka, P21 dilimpahkan ke kejaksaan, di-deponer status beliau itu lagi. Apa sekarang ini? Tersangka selamanya, seumur hidup tersangka," kata Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa yang diresmikan oleh Kepala BPIP, Prof Yudian Wahyudi, di bantaran Kali Code Yogyakarta? Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Prof Yudian Wahyudi, meresmikan Pojok Taman Baca Pancasila sekaligus membagikan Program Basis (Bantuan Atasi Stunting) berupa pemberian makanan sehat serta pemberian paket belajar kepada anak-anak Bantaran Kali Code Yogyakarta, Senin (28/8/23).
-
Kapan Kurniawan Dwi Yulianto lahir? Kelahiran Kurniawan Dwi Yulianto 13 Juli 1976
"Beliau dihadirkan sebagai ahli kami tidak mempersoalkan sebagai saksi ahli, tapi beliau hadir sebagai ahli dan terkait alat bukti lain bukti surat hasil pemeriksaan audit BPK yang melaksanakan audit beliau sendiri," kata Yusril dalam persidangan.
Dia menilai jika ahli terkait dengan alat bukti akan terjadi dualisme. Jaksa menghadirkan ahli auditor BPK untuk menilai alat bukti audit BPK terhadap BPPN tahun 2002-2006.
"Kita paham keterangan saksi dan ahli berdasarkan pasal 1 tapi beliau dihadirkan sebagai ahli terkait alat bukti sebelumnya dan alat bukti bisa dualisme karena bisa keterangan ahli dan alat bukti," jelasnya.
Lantas, Yusril meminta agar posisi Nyoman dalam persidangan diklasifikasi.
Ketua Majelis Hakim menuturkan memang biasanya auditor BPK dihadirkan dalam sidang sebagai saksi. Hakim lalu bertanya bagaimana posisi dia ketika KPK melakukan penyidikan.
"Anda waktu diperiksa di KPK jadi apa?" tanya hakim.
Nyoman kemudian mengatakan dirinya pernah diperiksa sebagai ahli. Dia mengaku sebagai ahli di bidang akutansi dan auditing. Kemudian hakim memeriksa surat tugas yang bersangkutan.
Namun, Yusril menegaskan bahwa dalam BAP ada perbedaan. Pada halaman 13 Nyoman sebagai saksi, namun pada halaman 1 sebagai ahli.
Hakim tak mempersoalkan hal tersebut lantaran pada persidangan kali ini dihadirkan sebagai ahli. Keberatan kembali dilayangkan pihak terdakwa karena statusnya tak jelas sebagai ahli ataupun saksi. Namun, hakim mempersilakan pihak kuasa hukum untuk menanyai langsung saja dalam persidangan ini sebagai ahli.
"Tinggal nanti saja saudara tinggal tanya aja pendapat dia, dia kan harus memberikan pendapat," kata hakim.
Baca juga:
Sjamsul Nursalim jaminkan PT Gajah Tunggal untuk bayar utang BLBI
Dokumen penyelesaian utang tambak milik Sjamsul dibuat di kantor BPPN
Kasus BLBI, petambak udang Dipasena curhat merasa diperas bak sapi perah
Kasus BLBI, auditor BPK sebut tak ada audit soal piutang petambak
Kuasa hukum tegaskan Sjamsul Nursalim tak akan lari
Kuasa hukum beberkan awal Sjamsul Nursalim terbelit skandal BLBI
Tahun 2004, Yusril prediksi Kepala BPPN sampai pegawai bisa terjerat hukum