Yusril minta ketegasan hakim MK soal kelanjutan gugatan HTI
Yusril mengaku ada kemungkinan majelis MK akan membatalkan permohonan yang diajukan MK. Sebab dalam aturan MK, pihak yang diperkenankan mengajukan uji materi yakni badan hukum publik atau badan hukum privat.
Kuasa Hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra akan meminta pendapat majelis hakim Mahkamah Konstitusi terkait kekuatan hukum (legal standing) HTI sebagai pihak pemohon dalam hal ini materi Perppu No 2 tahun 2017 tentang Keorganisasian Masyarakat (Ormas). Pasalnya saat mendaftarkan perkara ke MK pada tanggal 18 Juli 2017, HTI masih memiliki badan hukum yang tercatat di Kementerian Hukum dan HAM. Sementara sehari setelahnya pada 19 Juli 2017 HTI dicabut izin badan hukumnya.
"Jadi kami mau meminta ketegasan dari hakim tentang HTI saat ini apakah dapat melanjutkan permohonan ini atau tidak," kata Yusril di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (26/7).
Yusril mengaku ada kemungkinan majelis MK akan membatalkan permohonan yang diajukan MK. Sebab dalam aturan MK, pihak yang diperkenankan mengajukan uji materi yakni badan hukum publik atau badan hukum privat.
Bila permohonan tersebut ditolak, Yusril mengatakan akan ada ormas lain yang bakal mengajukan gugatan serupa.
"Kalau memang sudah tidak boleh mengajukan lagi mungkin pemohonnya akan diganti dengan yang lain. Memang ada beberapa ormas yang berkeinginan untuk menguji Perppu ini," ungkap Yusril.
Salah satunya lanjut Yusril ormas Persatuan Islam (Persis) yang telah bersedia untuk mengajukan gugatan serupa. Selain itu ada juga pihak dari Muhammadiyah yang bersedia terlibat dalam gugatan tersebut sebagai pihak terkait.
"Yang sudah kontak dengan saya itu Persatuan Islam (Persis) dan Muhammadiyah juga sudah ada yang bicara, tapi bukan sebagai pemohon tapi sebagai pihak terkait dalam persidangan," jelas Yusril.
Saat ini sidang tengah berlangsung di ruang sidang utama. Sidang dipimpin langsung oleh Ketua MK Arief Hidayat, I Dewa Palaguna dan Suhartoyo.
Tampak hadir sejumlah anggota HTI sebagai pihak pemohon, salah satunya Juru biara HTI Ismail Yusanto. Dalam sidang tersebut juga ada pihak yang mengajukan gugatan serupa atas nama pribadi yakni advokat bernama Afrady Putra.
Baca juga:
MK mulai sidang perdana gugatan Perppu Pembubaran Ormas
Din dorong Muhammadiyah judicial review Perppu ormas ke MK
Perppu ormas digugat, Wiranto bilang 'bukti pemerintah tak diktator'
Yusril sebut pemerintah bodoh minta anggota HTI mundur dari PNS
Perppu ormas besok disidang, Yusril minta MK batalkan isi Perppu
Purnawirawan TNI-Polri dukung ormas anti-Pancasila dibubarkan
Jaksa Agung sebut Mendagri pegang data ormas anti-Pancasila
-
Apa yang dikatakan oleh Yusril Ihza Mahendra terkait aturan presiden dalam kampanye? Guru besar hukum tata negara tersebut mengungkap bahwa Undang-Undang Pemilu tidak melarang seorang presiden untuk ikut kampanye, apakah untuk pemilihan presiden atau pemilihan legislatif. Beleid yang sama juga tidak melarang kepala negara untuk berpihak atau mendukung salah satu pasangan calon presiden.
-
Bagaimana Yusril Ihza Mahendra membantah berita tentang investigasi dugaan korupsi Prabowo Subianto? “Tidak ada penalti apapun kepada pemerintah RI akibat pembatalan itu,” jelasnya.Guru besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia itu menambahkan, pemerintah Qatar memang menginginkan Indonesia membeli pesawat bekas tersebut secara tunai, namun pemerintah Indonesia ingin membelinya dengan cara kredit. “Sebab itu, kita menggunakan agen perusahaan dari Republik Czech. Namun karena keterbatasan anggaran kita, pembelin dengan cara utang itupun akhirnya tidak jadi dilaksanakan,” tegas Yusril.
-
Kenapa YPP SCTV-Indosiar membantu Chairul? YPP SCTV-Indosiar hadir buat anak-anak seperti Chairul, karena kepedulian kita harapan mereka.
-
Siapa saja anggota TNI yang terlibat dalam penculikan dan penyiksaan Imam Masykur? Selain itu, Irsyad menyampaikan dalam kasus ini pihaknya telah menetapkan sebanyak tiga anggota TNI sebagai tersangka."Tersangkanya yang sudah diamankan 3 orang. TNI semua ketiganya," kata Irsyad. Dimana dari ketiga tersangka yang ditetapkan hanya ada Praka RM yang merupakan anggota Paspampres. Sementara dua anggota TNI lainnya di luar satuan Paspampres."Satu yang dari paspampres yang lain bukan," sebutnya.
-
Siapa saja yang hadir dalam Aksi Akbar 'Aliansi Rakyat Indonesia Bela Palestina'? Sejumlah tokoh agama hadir dalam Aksi Akbar 'Aliansi Rakyat Indonesia Bela Pastina' di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat Sejumlah tokoh agama hadir dalam Aksi Akbar 'Aliansi Rakyat Indonesia Bela Pastina' di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, pada Minggu 5 November 2023.
-
Bagaimana prasasti Mazmur tersebut ditulis? Prasasti ini ditulis di bawah tanda salib merah di samping struktur batu besar.