Yusril sebut bukti persidangan pembubaran HTI keliru
Menurut Yusril, buku tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti dalam persidangan. Sebab buku bukanlah peristiwa hukum, melainkan referensi ilmiah yang dituangkan ke atas kertas.
Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra menyebut bukti yang diajukan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pembubaran HTI keliru.
"Pertimbangan majelis yang menyatakan bukti berupa buku dan bukti elektronik berupa video yang dianggap sebagai alat bukti yang sah itu jelas keliru," ujar Yusril dalam jumpa pers di Kantor HTI, Crown Palace, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (8/5).
-
Acara apa yang diduga ditunggangi oleh organisasi terlarang HTI? Acara Metamorfoshow yang digelar di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) ramai menjadi perbincangan. Diduga, kegiatan itu ditunggangi organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Apa yang dilakukan Syahrini di Jakarta? Tidak ada perubahan, Syahrini selalu terlihat anggun dan menenangkan sekali.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Apa yang dibahas Indonesia di Sidang Umum ke-44 AIPA di Jakarta? “AIPA ke-44 nanti juga akan membahas persoalan kesejahteraan, masyarakat, dan planet (prosperity, people, and planet),” kata Putu, Rabu (26/7/2023).
-
Di mana banjir terjadi di Jakarta? Data itu dihimpun hingga Jumat 15 Maret 2024 pada pukul 04:00 WIB. "Kenaikan status Bendung Katulampa dan Pos Pantau Depok menjadi Siaga 3 (Waspada) dari sore hingga malam hari serta menyebabkan genangan di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3).
Menurut Yusril, buku tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti dalam persidangan. Sebab buku bukanlah peristiwa hukum, melainkan referensi ilmiah yang dituangkan ke atas kertas.
"Referensi ilmiah itu tidak pernah dikonfirmasi secara sah melalui pemeriksaan yang fair dan objektif," kata dia.
Terkait dengan alat bukti berupa video, menurut Yusril, Majelis Hakim PTUN yang memutus perkara ini seharusnya mengecek terlebih dahulu kapan video tersebut dibuat.
"Bukti video yang dijadikan dasar ternyata baru diverifikasi tanggal 19 Desember 2017, tepat lima bulan setelah Surat Keputusan Menkumham Nomor AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017. Hal ini membuktikan bahwa bukti baru dicek orisinalitasnya setelah hukuman dijatuhkan," kata dia.
Yusril juga mengatakan, pertimbangan hakim yang menyatakan penerbitan SK MenkumHAM tentang pembubaran HTI sesuai dengan prosedur tidak pernah diperiksa secara langsung.
"Tidak pernah ada konfrontir atas keterangan dan bukti sehingga ketiadaan pemeriksaan yang fair dan objektif (due process of law) itu jelas menunjukkan penghukuman dilakukan tanpa prosedur yang cukup,” terang dia.
Meski demikian, Yusril dan HTI menyatakan menghormati putusan PTUN itu. Yusril menegaskan siap untuk melakukan upaya hukum berikutnya.
"Oleh karena itu kami akan mempersiapkan upaya hukum banding untuk meluruskan putusan Pengadilan TUN Jakarta demi keadilan dan kepastian hukum," tegasnya.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Gatot Nurmantyo dukung putusan PTUN tolak gugatan HTI
HTI pastikan ajukan banding atas putusan PTUN Jakarta
4 Pernyataan HTI tanggapi gugatan ditolak PTUN
Pascaputusan PTUN, HTI nyatakan dukung PBB
Pemerintah apresiasi keputusan PTUN tolak gugatan HTI
Gerindra, PKS dan PAN dukung HTI ajukan banding