Yusril tantang Jaksa Agung ambil alih kasus Dahlan Iskan
Yusril mendesak Kejati DKI mencabut dulu status tersangka Dahlan dalam kasus korupsi gardu induk PLN.
Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum mantan Dirut PLN, Dahlan Iskan angkat bicara terkait rencana Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang akan mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk menjerat kembali kliennya dalam kasus dugaan korupsi pembangunan 21 Gardu Induk (GI) di wilayah Jawa Bali, dan Nusa Tenggara tahun 2011.
Tak tanggung-tanggung, atas rencana itu Yusril secara tegas menantang pihak Kejati DKI. Bahkan, jika nanti kasus kliennya di ambil alih oleh pihak Kejaksaan Agung, Yusril menyatakan tidak gentar sedikitpun.
"Andai langkah selanjutnya akan diambil alih Kejagung, silakan saja tidak masalah bagi kami. Kami siap saja berhadapan dengan Kejagung, bahkan bilamana perlu berhadapan langsung dengan Jaksa Agungnya dalam menangani perkara ini," kata Yusril saat dikonfirmasi oleh awak media, Jakarta, Rabu (5/8).
Bukan hanya menantang, menanggapi sprindik baru tersebut Yusril menyebut kalau pihak Kejati DKI tidak taat hukum. Menurut dia, sebelum mengeluarkan Sprindik ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh pihak Kejati.
Untuk yang pertama, pihak Kejati DKI harus lebih dulu membebaskan status tersangka Dahlan dalam perkara tersebut. Kemudian, lanjut Yusril, pihak Kejati DKI harus mencabut keputusan pencegahan Dahlan ke luar negeri.
"Itu dulu yang dikerjakan Kejati DKI sebelum melakukan yang lain," tegas Yusril.
Ditegaskan Yusril kalau pihaknya tidak tinggal diam jika pihak Kejati menjerat kembali Dahlan dalam kasus tersebut. Dia menyatakan kalau pihaknya akan mempersiapkan segala sesuatunya guna menghadapi pihak Kejati DKI ataupun Kejagung.
"Apa yang akan dilakukan Kejati DKI akan kami amati dengan seksama dan kami akan mengambil langkah hukum pula untuk mengimbangi langkah yang diambil Kejati DKI," pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengisyaratkan akan mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk mantan Dirut PLN, Dahlan Iskan. Menurut Kepala Kejati DKI Jakarta, M Adi Toegarisman Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang mengabulkan gugatan praperadilan Dahlan tidak bisa menghentikan pihaknya untuk menjerat mantan Menteri BUMN tersebut.
"Ini bukan akhir, ini awal kami menindaklanjutinya. Perkara ini kan satu kesatuan yang utuh yang sudah di sidangkan yang sudah masuk dalam tahap penyidikan," kata Adi di Kejati DKI Jakarta, Rabu (5/8).
Namun, sebelum melakukan langkah lebih konkret terkait putusan itu, Adi mengatakan pihaknya akan lebih dulu mempelajari salinan putusan praperadilan tersebut.
"Nanti kita lihat apakah putusan itu sudah masuk ke substansi perkara kemudian apakah sudah menyentuh hukum acara atau hanya sebatas pengertian umum dari pasal 1 angka 2 KUHAP," jelas dia.
Diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta resmi menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangun 21 Gardu Induk (GI) di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun anggaran 2011 - 2013 sebesar Rp 1,063 triliun.
Mantan Dirut PLN itu ditetapkan sebagai tersangka terkait kapasitasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek pembangunan tersebut. Dia diduga melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga:
Kemenangan Dahlan Iskan jadi tamparan buat kejaksaan
Kejagung dukung Kejati DKI terbitkan sprindik baru Dahlan Iskan
Kalah di praperadilan, Jaksa Agung sebut kasus Dahlan tetap lanjut
Praperadilan Dahlan dikabulkan, Kejati sebut 'ini baru permulaan'
Kejati DKI isyaratkan keluarkan sprindik baru Dahlan Iskan
Jaksa Agung akan siapkan sprindik baru jerat Dahlan Iskan
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Apa harapan DPR terkait kasus dugaan korupsi tol MBZ? “Saya minta Kejagung tidak menutup peluang adanya tersangka-tersangka baru,” kata Sahroni. Selain itu, politikus Partai Nasdem ini juga mengimbau agar Kejagung terus konsisten dalam mengawal dan mengamankan Proyek Strategis Nasional (PSN).
-
Kapan Kurniawan Dwi Yulianto lahir? Kelahiran Kurniawan Dwi Yulianto 13 Juli 1976
-
Bagaimana cara Kejati Kalteng dalam menyelidiki dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim? Diketahui, dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim ini Kejati Kalteng setidaknya sudah memeriksa sebanyak 20-30 saksi. Kajati Kalteng, Undang Mugopal melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidus) Douglas P Nainggolan mengatakan, pihaknya akan bertindak tegas dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim.