Zakir Rasyidin, pelapor Jonru di Polda Metro batal diperiksa
Dalam kasus yang menjerat Jonru, Zakir mengatakan pasal yang dikenakan sama dan barang buktinya juga sama yaitu isi unggahan status Jonru di media sosial.
Selain dilaporkan oleh Muannas Al Aidid atas dugaan ujaran kebencian melalui unggahan di media sosial, Jonru Ginting juga dilaporkan atas kasus yang sama oleh M Zakir Rasyidin. Zakir sedianya akan diperiksa hari ini, Jumat (29/9) namun batal.
Pembatalan itu karena saat ini Jonru telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Muannas Al Aidid.
"Jadi tadi kedatangan saya mau diperiksa sebagai saksi pelapor terkait dengan laporan saya terdahap Jonru Ginting. Karena memang ini persoalan waktu karena yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang dalam pemeriksaan sebagai tersangka," jelasnya ditemui di Ditreskrimsus Mapolda Metro Jaya.
Zakir mengatakan ia sendiri yang meminta batalnya pemeriksaan itu. Rencananya akan diperiksa pada Senin pekan depan.
"Saya kan harusnya diperiksa, tapi waktunya karena bertepatan dengan Pak Jonru diperiksa. Ada sedikit masalah teknis, makanya saya minta tunda. Supaya ini tidak ada conflict of interest. Takutnya saya diperiksa sebagai pelapor tapi Jonru sudah jadi tersangka," jelasnya.
Dalam kasus yang menjerat Jonru, Zakir mengatakan pasal yang dikenakan sama dan barang buktinya juga sama yaitu isi unggahan status Jonru di media sosial.
"Meski pasal sama dan barang bukti hampir mirip, kemungkinan ada dua berkas. Hanya perkara saya tetap diproses nanti," jelasnya.