Zumi Zola Terima Divonis 6 Tahun dan Hak Politik Dicabut Selama 5 Tahun
Zumi Zola Terima Divonis 6 Tahun dan Hak Politik Dicabut Selama 5 Tahun. Zumi Zola juga berharap JPU KPK menerima putusan majelis hakim ini. Sehingga statusnya segera memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.
Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun atas perkara gratifikasi dan pemberian suap yang dilakukannya selama menjabat sebagai gubernur. Selain itu, Zumi Zola juga dihukum pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama lima tahun.
Atas vonis ini, Zumi Zola mengatakan tak akan melakukan banding. Kepada wartawan, Zumi Zola mengatakan menerima keputusan majelis hakim yang dijatuhkan kepadanya.
-
Kapan Zumi Zola bebas dari penjara? Sudah setahun Zumi Zola bebas dari penjara.
-
Bagaimana Zumi Zola menjaga kebugaran tubuhnya? Selama di penjara, Zumi sempat mengalami masalah kesehatan. Namun kini, ia telah pulih sepenuhnya dan bahkan rutin berolahraga untuk menjaga kebugaran tubuhnya. Basket menjadi pilihan olahraga Zumi untuk menjaga kebugaran.
-
Kapan Ammar Zoni tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat? Mantan suami Irish Bella ini tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menggunakan mobil tahanan sekitar pukul 10.50 WIB.
-
Apa yang Zumi Zola lakukan setelah bebas dari penjara? Dua tahun sudah berlalu sejak Zumi Zola bebas dari penjara. Pria yang kini berusia 44 tahun ini tampaknya masih mempertahankan pesonanya. Penampilannya tak banyak berubah, tetap awet muda dan ganteng seperti sebelum menjalani masa hukuman. Pasca bebas dari penjara, Zumi langsung kembali berkumpul dengan keluarganya.
-
Siapa yang di dampingi Zumi Zola saat merayakan ulang tahun anaknya? Zumi masih berhubungan baik dengan Sherrin Tharia. Mereka baru saja merayakan ulang tahun anak mereka, Zhafran.
-
Kapan Zulkarnain Lubis meninggal? Pada Jumat, 11 Mei 2018, Zulkarnain meninggal dunia di Rumah Sakit Pertamina Pali, Sumatra Selatan di usia 59 tahun.
"Saya terima keputusan hakim dan menghormati setiap proses jalannya hukum," ujarnya kepada wartawan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (6/12).
Zumi Zola juga berharap JPU KPK menerima putusan majelis hakim ini. Sehingga statusnya segera memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.
"Saya berharap JPU juga begitu ya, dan bisa segera inkrah. Dan saya ucapkan terimakasih kepada teman-teman media yang telah memberikan perhatian selama ini. Terima kasih," tutupnya.
Zumi Zola terbukti telah menerima gratifikasi sebesar Rp 40 miliar, USD 177,300, dan SGD 100 ribu selama menjabat gubernur sejak 2016. Gratifikasi yang diterima Zola ini dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan partai. Selain itu, Zumi Zola juga dinyatakan terbukti memberikan suap kepada pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Suap sebesar Rp 16.490.000.000 diberikan terkait ketok palu persetujuan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017.
Majelis hakim memutuskan Zumi Zola terbukti melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Selain itu juga diputuskan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
(mdk/eko)