100 Ribu pemilih di Jawa Tengah belum masuk DPT
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta masyarakat berinisiatif melakukan perekaman e-KTP. Perekaman tersebut agar masyarakat memiliki bukti sebagai daftar calon pemilih dalam Pilgub 2018.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta masyarakat berinisiatif melakukan perekaman e-KTP. Perekaman tersebut agar masyarakat memiliki bukti sebagai daftar calon pemilih dalam Pilgub 2018.
Ganjar menegaskan e-KTP adalah kebutuhan masyarakat, tidak hanya untuk keperluan pilkada tapi juga sebagai identitas diri. "Ini kan sudah menjadi cerita lama. Terutama saat menjelang Pilkada. Mungkin ada yang lupa, ada yang pindah. Sebaiknya segara merekam agar punya dokumen identitas yang jelas. Biar punya catatan adminstrasi," terangnya di Semarang, Selasa (30/1).
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Kenapa Pilkada Serentak dianggap penting? Sejak terakhir dilaksanakan tahun 2020, kali ini Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun 2024. Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui kapan Pilkada serentak dilaksanakan 2024.
-
Kenapa Pilkada itu penting? Pilkada artinya singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah, adalah salah satu momen krusial dalam sistem demokrasi kita.
Sementara dari data Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan, dan Catatan Sipil (Dispermasdukcapil) Jateng sekitar 100 ribu pemilik hak pilih belum masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada serentak 2018. Mereka adalah warga yang baru melakukan rekam kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) merekap data DPT.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan, dan Catatan Sipil (Dispermasdukcapil) Jateng, Sudaryanto menjelaskan, hingga saat ini, dari sekitar 27 juta penduduk yang sudah menginjak usia 17 tahun, sudah ada lebih dari 25 juta yang melakukan rekam e-KTP. "Kekurangannya tinggal 544.480 orang saja. Itu data per pertengahan Januari 2018," terangnya, Selasa (30/1).
Dijelaskan, pada 2017 lalu, masih ada sekitar 1,5 juta orang yang belum melakukan rekam e-KTP. Kemudian di akhir tahun, ada 600 ribu orang. "Dari 600 ribu-an orang itu, sekarang kan tinggal 544 ribu. Jadi yang sekitar 100 ribuan, belum masuk DPT untuk ikut coblosan," bebernya.
Meski begitu, Sudaryanto bisa menjamin jika mereka yang belum masuk DPT tetap bisa menggunakan hak pilih saat pemungutan suara mendatang. "Pasti Kemendagri punya kebijakan. Entah cukup hanya membawa suket atau surat keterangan rekam e-KTP ke TPS (Tempat Pemungutan Suara), atau seperti apa. Kebijakan itu kan juga berlaku bagi warga yang berumur 17 tahun beberapa hari sebelum coblosan," tegasnya.
Mereka yang belum melakukan rekam e-KTP, lanjut Sudaryanto, biasanya adalah perantau, atau pekerja di luar daerah, seperti Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Ada juga pelajar atau mahasiswa yang sekolah di luar Jawa.
Mengenai ketersediaan blanko e-TKP, pihaknya memastikan sudah siap. Setiap Senin, selalu mendapat jatah dari Kemendagri. "Memang masih terbatas, tapi stoknya sudah ada. Bisa dicek di secara realtime di http://dispermadesdukcapil.jatengprov.go.id/kabkota/stok_blangko_ktpel," jelasnya.
Meski begitu, dia memaklumi jika petugas pencetakan e-KTP tidak langsung memberikan blangko kepada warga yang baru merekam. Sebab, sesuai aturan, blangko diberikan 'urut kacang'. Prioritasnya mereka yang sudah melakukan perekaman sejak awal. Kalau yang baru rekam, baru diberi surat keterangan bahwa sudah melakukan perekaman. Termasuk jika petugas tidak melayani pergantian e-KTP yang sudah rusak.
Baca juga:
Menteri Tjahjo ungkap kendala perekaman e-KTP
Pilkada dan Pilpres, Mendagri sebut data e-KTP sudah 97 persen
Soal aliran kepercayaan di KTP, Mendagri masih tunggu keputusan DPR
Saat Wali Kota Hendi antar sendiri e-KTP ke rumah warga
Jadi ketua DPR, Bamsoet tetap bakal diperiksa KPK kasus e-KTP