4 Kebijakan Populis Jokowi Jadi Sorotan Jelang Pemilu 2019
Jokowi menegaskan kebijakan yang diluncurkan pemerintah hanya untuk mensejahterahkan rakyat dan tidak disangkutpautkan dengan politik.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan kebijakan-kebijakan populis untuk masyarakat. Kebijakan populis ini jadi sorotan karena keluar jelang pencoblosan Pemilu 2019.
Jokowi menjelaskan, kebijakan populis ini tak terkait Pemilu 2019. Ia menegaskan kebijakan yang diluncurkan pemerintah hanya untuk mensejahterahkan rakyat dan tidak disangkutpautkan dengan politik. "Ini komitmen pemerintah untuk rakyat, program pro rakyat," kata Jokowi.
-
Siapa yang menjadi Presiden dan Wakil Presiden di Pilpres 2019? Berdasarkan rekapitulasi KPU, hasil Pilpres 2019 menunjukkan bahwa pasangan calon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, meraih 85.607.362 suara atau 55,50%, sementara pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, meraih 68.650.239 suara atau 44,50%.
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Bagaimana tanggapan Prabowo atas Jokowi yang memenangkan Pilpres 2014 dan 2019? Prabowo memuji Jokowi sebagai orang yang dua kali mengalahkan dirinya di Pilpres 2014 dan 2019. Ia mengaku tidak masalah karena menghormati siapapun yang menerima mandat rakyat.
-
Dimana Prabowo Subianto kalah dalam Pilpres 2019? Namun sayang, Ia kalah dari pasangan Jokowi-Ma'aruf Amin.
-
Bagaimana pengaruh Presiden Jokowi pada Pilkada Jateng? Peta kompetisi Pemilihan Gubernur Jawa Tengah berdasarkan temuan survei ini tampak masih cair. Semua kandidat masih berpeluang untuk saling mengungguli. Selain faktor popularitas calon, faktor Jokowi Effect, melalui tingkat kepuasan kepada presiden dapat berpengaruh," imbuh dia.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Berikut kebijakan Jokowi yang disorot karena menjelang pencoblosan 17 April 2019:
Kenaikan Gaji PNS Cair Awal April
Presiden Jokowi menyebut bahwa kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 5 persen di 2019 akan dicairkan pada April mendatang.
"Tadi ada yang menanyakan, PNS gajinya naik kapan? Peraturan Pemerintahnya baru disiapkan. Saya kira Maret selesai, sehingga awal April bisa diberikan kenaikan itu," jelasnya saat peresmian Tol Bakauheni-Terbanggi Besar di Kabupaten Lampung Selatan, Jumat (8/3).
Kenaikan gaji PNS sebesar 5 persen ini juga akan turut berpengaruh terhadap gaji ke-13 dan upah Tunjangan Hari Raya (THR). "Dirapel plus gaji juga ada gaji ke-13 ke-14. Tapi (pemberiannya) di bulan berikutnya, menjelang Lebaran," sambung dia.
Gaji Kades Setara PNS Golongan II
Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. PP ini ditandatangani Presiden Jokowi pada Kamis, 28 Februari 2019.
Seperti dikutip dari setkab.go.id dalam PP nomor 11 tahun 2019, pemerintah mengubah pasal 81 yang menyebutkan besaran penghasilan kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa lainnya setara dengan gaji PNS golongan II-a.
"Bupati/Wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan: a. besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640,00 setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a; b. besaran penghasilan tetap Sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420,00 setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a; dan c. besaran penghasilan tetap Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 setara 100% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a." bunyi pasal 81 ayat 2.
Menurut Pasal 81A PP ini, penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya diberikan sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku. Dalam hal Desa belum dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, maka pembayaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya diberikan terhitung mulai bulan Januari 2020.
Tiket Pesawat Turun
Beberapa waktu yang lalu, masyarakat mengeluh tentang mahalnya harga tiket pesawat untuk penerbangan domestik. Akibatnya Presiden Jokowi meminta langsung kepada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumardi untuk segara mungkin menurunkan harga tiket pesawat.
Permintaan Presiden Jokowi langsung dilaksanakan. Tercatat PT Garuda Indonesia sudah menurunkan tarif penerbangan di sejumlah rute menyusul hasil konsolidasi Kementerian Perhubungan dan Asosiasi Perusahaan Penerbangan Indonesia Indonesia (Inaca) soal lonjakan harga tiket beberapa waktu lalu. Di mana tiket Aceh-Jakarta yang awalnya Rp 3,2 juta saat ini sudah turun Rp 1,6 juta, selain itu Jakarta-Surabaya dari Rp 1,6 juta menjadi Rp 1,3 juta.
Sementara itu, rute Jakarta-Surabaya tarif sudah mulai turun menjadi Rp 500.000 dan Jakarta-Yogyakarta Rp 300.000-Rp 400.000. Ari mengaku sejumlah rute memang belum turun tarifnya karena permintaan yang masih tinggi, seperti Jakarta-Denpasar pada waktu-waktu sibuk mulai pukul 06.00-09.00 atau pada sore hari.
Tarif Tol Jembatan Suramadu Gratis
Presiden Jokowi secara resmi menggratiskan tarif tol Jembatan Suramadu pada 27 Oktober 2018. Jokowi berharap pembebasan tarif Jembatan Tol Suramadu bisa menggenjot investasi dan terbukanya lapangan kerja sebanyak-banyaknya di Madura dan Surabaya.
"Saya tahu Pak Gubernur sudah bekerja keras untuk Madura, Bupati-bupati telah bekerja keras untuk Madura tapi dampaknya belum signifikan. Kita ingin agar sektor turisme, properti, investasi bisa betul-betul bergerak di Madura," ujar Jokowi.
Â
(mdk/has)