Ada Pemilih Mencoblos Lebih Satu Kali, MK Putuskan Pilkada PALI di 4 TPS Gelar PSU
Dalam sidang putusan, Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman menyebut terjadi pelanggaran pemilihan di empat TPS sehingga perlu dilakukan PSU. Keempat TPS itu adalah TPS 6 Desa Tempirai, TPS 8 Desa Babat, serta TPS 9 dan 10 Desa Air Hitam.
Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di empat tempat pemungutan suara (TPS). Hal itu merupakan putusan MK terkait sengketa Pilkada PALI.
Dalam sidang putusan, Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman menyebut terjadi pelanggaran pemilihan di empat TPS sehingga perlu dilakukan PSU. Keempat TPS itu adalah TPS 6 Desa Tempirai, TPS 8 Desa Babat, serta TPS 9 dan 10 Desa Air Hitam.
-
Apa saja yang dipilih rakyat Indonesia pada Pilkada 2020? Pada Pilkada ini, rakyat Indonesia memilih:Gubernur di 9 provinsiBupati di 224 kabupatenWali kota di 37 kota
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Apa yang diubah Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang. “Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,” kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
-
Apa yang dirayakan pada Hari Konstitusi Republik Indonesia? Peringatan ini berkaitan dengan rantai peristiwa penting yang menentukan arah perjalanan sejarah Indonesia sebagai sebuah bangsa. Hari Peringatan Konstitusi ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 18 Tahun 2008, diperingati sejak tahun 2008.
-
Kapan Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Sebelumnya, Masinton Pasaribu berupaya menggalang dukungan anggota Dewan untuk mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi.
-
Apa yang menjadi topik utama dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini? Mahkamah Konstitusi (MK) memulai rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada hari ini, Sabtu, usai sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, yang bertujuan untuk menentukan putusan dari seluruh proses PHPU.
"Dari fakta persidangan mahkamah menilai dan memutuskan telah terjadi pelanggaran pemilihan di Kabupaten PALI terutama di empat TPS. Sehingga diperlukan pemungutan suara ulang di empat TPS yang ada," kata Anwar Usman dalam sidang Pleno Sengketa Pilkada dilakukan terbuka dan virtual, Senin (22/3).
MK menilai terdapat dua pelanggaran krusial dalam pelaksanaan Pilkada PALI. Yakni adanya pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali dan adanya pemalsuan tanda tangan dalam daftar hadir.
"Pemalsuan tanda tangan dalam dokumen resmi negara merupakan pelanggaran serius karena tidak hanya melanggar etika, tetapi jika dikaji lebih dalam pemalsuan tanda tangan oleh penyelenggara pemilihan telah menciderai azas pemilu yang jujur dan adil," kata dia.
MK memberikan waktu selama 30 hari setelah putusan dibacakan. Hasil PSU ditetapkan setelah digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan berdasarkan keputusam Ketua KPU PALI Nomor 366/PL.02.6-Kpt/1612/KPU-Kab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara hasil pemilihan bupati dan wakil bupati PALI.
Diketahui pasangan calon bupati dan wakil bupati PALI nomor urut 01 Devi Harianto-Darmadi Suhaimi (DHDS) menolak menandatangi hasil dan mengajukan gugatan ke MK. Dari hasil perhitungan dalam rapat pleno, paslon DHDS meraih 51.205 suara (49,7 persen) dan paslon nomor urut 02 Heri Amalindo-Soemarjono (HERO) memperoleh 51.836 suara (50,3 persen). Selisih suara antara dua paslon adalah 631 suara.
Baca juga:
Jelang Putusan MK, Kabupaten Sumba Barat Dijaga Ketat Aparat Keamanan
Gugatan Denny Indrayana Dikabulkan, MK Minta Pemungutan Ulang Pilkada Kalsel
Cawalkot Ananda Berharap MK Adil Memutus Sengketa Pilkada Banjarmasin
Mantan Hakim MK: Paslon Suara Terbanyak Kedua Bisa Menang di Pilkada
MK Gelar Sidang Sengketa Pilbup Sabu Raijua, Hakim Diminta Gelar Pilkada Ulang