Ahli bahasa hukum tegaskan laporan Sudirman Said ke MKD sah
Dalam aturan tata acara MKD dijelaskan, siapapun tak memandang status sosial berhak mengadu pada MKD.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menghadirkan peneliti Sosiolinguistik Yayah Bachria Mugnisjah Lumintaintang untuk menjelaskan ihwal keabsahan laporan Menteri ESDM Sudirman Said terkait pencatutan nama Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla yang diduga dilakukan Ketua DPR Setya Novanto. Laporan Sudirman Said sempat dipersoalkan anggota MKD lantaran Sudirman Said menggunakan kop surat kementerian.
Yayah menjelaskan laporan terkait dugaan pelanggaran etika anggota DPR tidak memandang status pelapor. Meski berstatus menteri, Sudirman Said tetap berhak melapor ke MKD.
-
Mengapa Jokowi memaksa Freeport membangun smelter di Indonesia? Untuk itu, Jokowi memaksa PT Freeport membangun industri smelter tembaga di Gresik.
-
Bagaimana Serka Sudiyono mendapatkan hadiah sepeda dari Presiden Jokowi? Saat itu pula Serka Sudiyono mendapat hadiah sepeda dari Presiden Jokowi. Ia pun tak menyangka, hari di mana ia mendapat hadiah sepeda itu merupakan hari ulang tahun istri dan anak pertamanya. Sepeda itu langsung dipakai oleh anaknya ke sekolah.
-
Siapa yang mendapat santunan duka dari Jokowi? Santunan diberikan kepada 12 orang penerima simbolis terdiri atas perwakilan penerima bantuan rumah rusak berat, sedang, ringan, dan ahli waris korban meninggal dunia.
-
Siapa yang mendapatkan hadiah sepeda dari Jokowi? Warga Kampung Laut ini mengaku 'dredeg' saat bacakan Pancasila di sebelah Presiden Jokowi. Dia juga mengaku pertama kali mendapat sertifikat lahan, setelah ratusan tahun nenek moyangnya.
-
Siapa Mbah Joget? Dilansir dari kanal YouTube Tri Anaera Vloger, Mbah Joget sendiri merupakan seorang penari atau ronggeng pada masa kolonial Belanda.
-
Apa yang dilakukan Jokowi di Sumatera Utara? Presiden Joko Widodo atau Jokowi melanjutkan kegiatan kunjungan kerja di Provinsi Sumatra Utara (Sumut), Jumat (15/4), dengan bertolak menuju Kabupaten Padang Lawas. Jokowi diagendakan meninjau Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sibuhuan hingga menyerahkan bantuan pangan untuk masyarakat.
"Kan setiap orang tidak memandang status dan peran. Ada juga di bagian umum, pengadu, itu ada setiap orang. Itu tadi ada masyarakat perseorangan. Menteri kan orang. Kan dia termasuk perseorangan, cuma statusnya jabatannya kebetulan dia menteri," kata Yayah di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (24/11).
Dosen Universitas Nasional Jakarta ini juga menegaskan, dalam hukum tata acara MKD juga dijelaskan ihwal pelaporan. Di situ dijelaskan, siapapun tak memandang status sosial berhak mengadu pada MKD.
"Kebetulan di bagian pengertian jelas, ada kata setiap orang. Setiap orang kan tidak dihitung-hitung, artinya lapisan sosialnya dan statusnya tidak dilihat. Karena menurut saya itu klasifikasi harusnya terminologinya baik," tuturnya.
Pengajar di Sekolah Tinggi Intelijen ini mengatakan, pada saat dia menyampaikan argumen dan penjelasannya, tak ada satupun anggota MKD yang menyanggah. Justru Anggota MKD Sarifuddin Sudding memperkuat pendapatnya.
"Kelihatannya tadi anda melihat sendiri, tidak ditimpali. Malah Pak Sudding kelihatan sangat paham apa yang saya sampaikan," ungkapnya.
Ditemui terpisah, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman Hidayat menuturkan, MKD mencoba mengumpulkan pendapat dengan mengundang ahli bahasa hukum siang ini. MKD butuh penjelasan secara akademik terkait permasalahan legal standing Menteri ESDM Sudirman Said saat melaporkan dugaan pemalakan Freeport oleh Ketua DPR Setya Novanto.
"Masih diproses, kita sekarang RDPU mengundang ahli bahasa hukum. Kemarin kan ada masalah dalam memandang legal standing. Kita harus clear ini. Legal standing itu orang yang bermasalah si A tapi yang maju si B, gak boleh harus jelas," singkatnya.
(mdk/noe)