Ahok belum dinonaktifkan, Demokrat dukung PKS gunakan hak angket
Fraksi Partai Demokrat menyatakan mendukung penggunaan hak angket yang diusulkan oleh fraksi PKS karena terdakwa Basuki T Purnama alias Ahok belum diberhentikan sementara dari jabatan Gubernur DKI Jakarta. PKS mengusulkan kepada fraksi partai di DPR untuk menggunakan hak angket kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Fraksi Partai Demokrat menyatakan mendukung penggunaan hak angket yang diusulkan oleh fraksi PKS karena terdakwa Basuki T Purnama alias Ahok belum diberhentikan sementara dari jabatan Gubernur DKI Jakarta. PKS mengusulkan kepada fraksi partai di DPR untuk menggunakan hak angket kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kita akan menggunakan hak angket terhadap Ahok," kata Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Syarief Hasan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (13/2).
Syarief memastikan pihaknya akan menyampaikan surat kepada pimpinan DPR atas penggunaan hak angket tersebut. Hak angket dapat memenuhi persyaratan minimal 25 orang dan minimal lebih dari 2 fraksi.
"Kita ada 61 orang dari Partai Demokrat, PKS sudah confirm akan ikut dalam mengajukan hak angket ini," terangnya.
Partai Demokrat berharap fraksi partai lain terutama partai pengusung pasangan Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni, yakni PPP, PAN, dan PKB bisa memberikan dukungan atas hak angket ini. Hak angket digunakan untuk memastikan pemerintah menjalankan tugasnya sesuai koridor hukum atas kasus Ahok.
"Mudah-mudahan partai lain itu juga ikut. Karena ini kan dalam rangka menegakkan hukum. Karena kami melihat potenai pelanggaran undang-undang sudah sangat jelas sekali," jelas dia.
Menurutnya, banyak contoh kepala daerah yang diberhentikan lantaran terjerat kasus hukum dengan potensi hukuman pidana di atas lima tahun. Akan tetapi, pemerintah terkesan memberikan perlakuan berbeda terhadap Ahok.
"Banyak contoh-contoh kalau kepala daerah sudah jadi terdakwa langsung diberhentikan. Kenapa Ahok diperlakukan berbeda," tegas Syarief.
Sebelumnya, Ketua DPP PKS Bidang Politik Hukum dan HAM Al Muzzammil Yusuf mengatakan pihaknya mengusulkan DPR untuk menggunakan hak angket kepada Presiden Joko Widodo karena belum dikeluarkannya surat pemberhentian sementara Ahok dari jabatannya.
Padahal, jika melihat Pasal 83 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diatur bahwa kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam 5 tahun penjara.
"DPR RI dapat menggunakan fungsi pengawasannya dengan menggunakan hak angket terhadap pelaksanaan Undang-Undang No.23 Tahun 2014 Pasal 83 Ayat 1,2, dan 3," kata Al Muzzammil melalui pesan tertulisnya, Minggu (12/2).
PKS menyarankan Presiden Jokowi tidak diskriminatif dengan memperlakukan kebijakan yang sama sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk dalam kasus Ahok. Dia mencontohkan, saat Gubernur Banten Atut Chosiyah terjerat kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes), Presiden langsung mengeluarkan surat pemberhentian sementara.
Berikut Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah:
(1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena
didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima)
tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara,
dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat
1 diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan.
(3) Pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat 1 dan ayat 2 dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri
untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
(4) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan tanpa melalui usulan DPRD apabila terbukti
melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(5) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau
wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali
kota.
Untuk Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) didakwa dengan Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. Selain itu, Ahok juga didakwa dengan Pasal 156 a soal Penodaan Agama yang ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara.
Baca juga:
Hari pertama kembali ngantor, Ahok diserbu ibu-ibu di balai kota
Sidang Ahok, baru 2 saksi ahli yang mengonfirmasikan bisa hadir
Menag sebut pilih cagub berdasar agama tak langgar konstitusi
Tim Ahok tunggu arahan KPU DKI soal sisa dana kampanye Rp 7 M
Jokowi belum berhentikan Ahok, PKS usulkan hak angket
Gubernur Ahok kembali aktif, ACTA gugat Pemprov DKI
Timses minta kembalinya Ahok jadi Gubernur DKI tak disoalkan
-
Kapan Partai Demokrat dideklarasikan? Selanjutnya pada tanggal 17 Oktober 2002 di Jakarta Hilton Convention Center (JHCC), Partai Demokrat dideklarasikan.
-
Apa yang dirayakan oleh Ahok dan Puput? Ahok dan Puput merayakan ulang tahun putri mereka dengan acara yang sederhana, namun dekorasi berwarna pink berhasil menciptakan atmosfer yang penuh semangat.
-
Apa yang dikatakan Hasto mengenai peluang Anies dan Ahok di Pilgub DKI 2024? Hasto mengatakan hal itu menanggapi pertanyaan terkait peluang PDI Perjuangan memasangkan dua mantan gubernur DKI Jakarta yakni Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai calon gubernur - wakil gubernur DKI Jakarta.
-
Siapa yang menyambut kedatangan Prabowo di Kantor DPP Partai Golkar? Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto hingga Sekjen Partai Golkar Lodewijk Freidrich Paulus menyambut langsung kedatangan Prabowo.
-
Apa yang disampaikan oleh PKS terkait putusan MK ? "Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,”
-
Bagaimana Ahok memulai karier politiknya? Ia memulai karier politiknya sebagai anggota DPRD DKI Jakarta setelah terpilih pada tahun 2004.