Ahok khawatir uji materi UU Pilkada disetujui tapi tetap harus cuti
"Nah berarti undang-undang ini memang khusus buat saya. Ya saya cuti, harus cuti," keluh Ahok.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama merasa khawatir jika permohonannya untuk menguji Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada telah diputus Mahkamah Konstitusi (MK), di mata putusan tersebut tidak akan berlaku pada pelaksanaan Pilgub DKI 2017 mendatang.
"Yang saya paling khawatir begini, tahu enggak, kami enggak menduga-duga. Dia (MK) putusin boleh lakukan, tapi berlakunya buat pilkada berikutnya," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (22/8).
Jika itu terjadi, maka calon petahana tetap wajib mengambil cuti kampanye selama empat bulan saat Pilgub DKI Jakarta 2017 berlangsung, sesuai yang tercantum dalam Pasal 70 ayat 3 dalam UU Pilkada.
"Nah berarti undang-undang ini memang khusus buat saya. Ya saya cuti, harus cuti. Misalnya nih, 'masuk akal yang disampaikan keberatan oleh Saudara Basuki. Tapi karena sudah berlangsung prosedur segala macam, maka (putusan) ini baru berlaku di pilkada tahun depan. Kan bisa saja'," terang mantan Bupati Belitung Timur ini.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana untuk pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.
Uji materi ini sendiri diajukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, agar syarat cuti selama masa kampanye pilkada ditinjau ulang. Sidang dengan perkara nomor 60/PUU-XIV/2016 ini akan digelar sekitar pukul 11.00 WIB di ruang sidang MK.
Ahok memastikan untuk menghadiri sidang perdana tersebut.
"Jadi. Jadi jam 11 nanti. Ya MK dateng aja panggil, aku udah masukin surat," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (22/8).
Mantan Bupati Belitung Timur ini menegaskan tidak akan menggunakan pengacara untuk mendampingi dirinya. Sebab dia hanya akan memaparkan pandangannya terkait pasal yang dikeluhkannya.
"Enggak pake pengacara, aku aja duduk situ ngomong," tegasnya.
Baca juga:
Habibburokhman yakin MK tolak uji materi Ahok soal cuti kampanye
Uji materi UU Pilkada, Yusril yakin bisa kalahkan argumen Ahok
Pastikan hadir di MK, Ahok tak akan ditemani pengacara
MK gelar sidang perdana uji materi cuti gubernur yang diajukan Ahok
SETARA Institute sebut banyak putusan MK yang tak dipatuhi
-
Kapan Pilkada DKI 2017 dilaksanakan? Pemilihan umum Gubernur DKI Jakarta 2017 (disingkat Pilgub DKI 2017) dilaksanakan pada dua tahap, yaitu tahap pertama di tanggal 15 Februari 2017 dan tahap kedua tanggal 19 April 2017 dengan tujuan untuk menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022.
-
Apa yang diubah Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang. “Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,” kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Apa yang diputuskan Mahkamah Konstitusi mengenai gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Siapa saja kandidat yang bertarung di Pilkada DKI 2017? Saat itu, pemilihan diisi oleh calon-calon kuat seperti Basuki Tjahaja Purnama, Anies Baswedan, dan Agus Harimurti Yudhoyono.
-
Apa saja isu yang muncul selama Pilkada DKI 2017? Apalagi pemilihan tersebut juga diwarnai dengan isu-isu seperti agama, etnis, dan kebijakan publik.