Ahok sidang penistaan agama besok, Djarot bilang 'kami jalan terus'
Ahok sidang penistaan agama besok, Djarot bilang 'kami jalan terus'. Djarot Saiful Hidayat memastikan meski Ahok menghadapi sidang perdana, tak lantas mengganggu kampanye pasangan petahana ini.
Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan menghadapi sidang perdana kasus penistaan agama. Sidang perdana kasus penistaan agama rencananya akan digelar pada, Selasa (13/12) besok.
Calon Wakil Gubernur yang berpasangan dengan Ahok, Djarot Saiful Hidayat memastikan meski Ahok menghadapi sidang perdana, tak lantas mengganggu kampanye pasangan petahana ini.
"Kalau kami jalan terus saja tidak ada masalah, Alhamdulillah lah," kata Djarot usai menghadiri Maulid Nabi Muhammad di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (12/12).
Sementara itu, Djarot meyakini persidangan perdana Ahok akan berjalan lancar. Sebab, kata dia, Ahok sendiri sudah menyatakan permintaan maaf khususnya ke umat muslim atas pernyataan Ahok yang mengutip Surah Al Maidah ayat 51 tersebut.
"Tadi Pak Ahok juga sudah menyampaikan bahwa minta doa dan dukungannya dan sekaligus beliau juga menyampaikan mohon maaf kepada umat Islam, karena beliau tidak ada sedikit pun niatan menistakan, melecehkan agama apapun," katanya.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen M. Iriawan mengaku sudah bertemu dengan Kapolres Jakarta Utara dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Hasilnya, persidangan digelar di bekas gedung PN Jakarta Pusat.
"Sidang pertama di Gajah Mada ya, kemarin saya sudah bicara dengan Kapolres dan Ketua Pengadilan Jakut. Tapi di mana pun tempatnya, kami siap mengamankan," ujarnya di Ancol Beach City, Mall Ancol, Jakarta Utara, Jumat (9/12).
Baca juga:
Agus Yudhoyono dapat dukungan jemaah Maulid Nabi di Cipulir
Sandi punya program Oke Oce, warga bakal diberi modal & tempat usaha
Sandi janji ustaz, ustazah & marbot dapat layanan kesehatan kelas 1
Anies janjikan kualitas pendidikan di Jakarta setara Singapura
Djarot ajak warga Kebayoran Lama jaga kedamaian pilkada
Jaga kerukunan, Agus ajak bertutur kata baik ke semua identitas
Kasus penistaan agama dinilai bertujuan keluarkan Ahok dari Pilkada
-
Apa tugas Ahmad Sahroni di Pilgub DKI Jakarta? Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus akhirnya menunjuk Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem, Ahmad Sahroni sebagai ketua pemenangan untuk pasangan Ridwan Kamil - Suswono di Jakarta.
-
Siapa yang ditunjuk sebagai ketua tim pemenangan pasangan Ridwan Kamil - Suswono di Pilgub DKI Jakarta? Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus akhirnya menunjuk Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem, Ahmad Sahroni sebagai ketua pemenangan untuk pasangan Ridwan Kamil - Suswono di Jakarta.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Apa saja persyaratan pindah memilih di DKI Jakarta? Berikut syarat dan dokumen pendukung pindah memilih:1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, harus disertai surat tugas ditandatangani oleh Pimpinan Instansi hari pemungutan suara atau perusahaan dan cap basah 2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan, baik pasien maupun keluarga yang mendampingi harus disertai surat keterangan rawat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, harus dilengkapi surat keterangan dari panti sosial atau panti perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah 4. Menjalani rehabilitasi narkoba, harus dilengkapi surat keterangan dari Pimpinan Lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh Pimpinan dan cap basah5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari Kalapas atau Karutan 6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi harus disertai surat keterangan belajar dari kampus/lembaga pendidikan lain ditandatangani dan cap basah.7. Pindah domisili harus dilengkapi dengan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru 8. Tertimpa bencana alam harus dilengkapi dengan surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah atau pemberitaan dari media massa9. Bekerja diluar domisilinya harus dilengkapi dengan surat tugas atau keterangan yang ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah dan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru