Akbar sebut pengajuan kisruh Golkar ke Mahkamah Partai harus jelas
Akbar meminta harus ada jaminan tidak ada lagi intrik politik yang berkelanjutan setelah proses hukum berakhir.
Dalam amar putusan PN Jakarta Pusat, perselisihan yang terjadi di Partai Golkar untuk diselesaikan ke Mahkamah Partai Golkar. Kubu Agung Laksono dan Aburizal Bakrie (Ical) pun sepakat untuk membawa persoalan dualisme kepengurusan diselesaikan melalui Mahkamah Partai.
Menurut Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar versi Munas Bali Akbar Tandjung, bahwa pengajuan ke Mahkamah Partai dalam kisruh itu harus jelas terlebih dulu. Nanti, barulah Mahkamah Partai dapat memberikan sikapnya terkait kisruh yang ada.
"Diajukannya ke Mahkamah Partai, harus ada hal yang diadukan dan Mahkamah Partai barulah akan memberikan sikapnya, jika dari internal tidak bisa tercapai kesepakatan barulah ke pengadilan dengan catatan kedua pihak harus bisa menerima dan bersatu kembali," ungkapnya usai ditemui dalam deklarasi Partai Perindo, Jakarta Pusat, Sabtu (7/2) malam.
Akbar juga menekankan perlunya proses hukum yang dilakukan. Namun, dia meminta harus ada jaminan tidak ada lagi intrik politik yang berkelanjutan setelah proses hukum berakhir.
"Proses hukum patut dilakukan, namun harus menjamin tidak ada lagi yang berkelanjutan. Jangan hukumnya selesai tapi ternyata masih ada gerakan-gerakan oleh masing-masing pihak," jelasnya.