Alasan RUU TPKS Tak Atur tentang Pemerkosaan dan Aborsi
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Willy Aditya menjelaskan, alasan pemerkosaan dan aborsi tidak diatur dalam draf RUU TPKS. Sebab, ada undang-undang lain yang sudah mengatur pemerkosaan dan aborsi.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Willy Aditya menjelaskan, alasan pemerkosaan dan aborsi tidak diatur dalam draf RUU TPKS. Sebab, ada undang-undang lain yang sudah mengatur pemerkosaan dan aborsi.
Namun, untuk perkosaan masih dicantumkan sebagai salah satu jenis kekerasan seksual dalam undang-undang ini.
-
Kenapa TPS di Distrik Naikere rawan diserang KKB? Selain itu, kawasan Distrik Naikere rawan karena menjadi daerah perlintasan kelompok kriminal bersenjata (KKB)," tutur dia seperti dilansir Antara.
-
Kapan hasil PSU DPD RI Sumbar diumumkan? Perolehan suara itu dibacakan langsung oleh Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen pada Sabtu, (20/7) siang.
-
Apa yang dilakukan Rizki Natakusumah di DPR? Melalui Instagram, Rizki sering membagikan momen rapatnya dengan berbagai komisi DPR. Misalnya, Rizki sering mengunggah foto ketika ia menyampaikan pandangannya mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBN 2022 di hadapan anggota DPR lainnya.
-
Apa yang diharapkan dari Kaukus Air di DPR RI? Putu berharap, kaukus yang diprakarsai oleh para anggota dewan di periode ini bisa terus memperjuangkan isu-isu terkait air. Ia menegaskan bahwa komitmen dan kepedulian pada kelangsungan air bersih tak sekadar hadir pada momentum World Water Forum (WWF) alias Forum Air Sedunia ke-10 yang akan digelar nanti.
-
Kapan THR PNS Depok dicairkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3). Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Bagaimana Dudung Abdurachman menikmati kerak telor di PRJ? Dia dan sang istri bahkan duduk di atas kursi. Sembari menyaksikan sang penjual membuat jajanan khas Betawi itu, Dudung dan istri sesekali nampak berbincang santai. Usai kerak telor tersaji, eks Pangkostrad itu lantas menikmatinya secara langsung di lokasi. Dia dan sang istri begitu lahap dalam sepiring kerak telor berdua.
"Memang kita tidak memasukan pemerkosaan dan aborsi. Dari 9 jenis kekerasan seksual yang kita sebutkan di atasnya, pemerkosaan kita sebutkan jenis kekerasan seksual lainnya, itu di bawahnya ada," ujar Willy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/4).
Perkosaan tidak diatur dalam RUU TPKS karena sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Bahkan dalam Rancangan KUHP (RKUHP) lebih lengkap lagi diatur mengenai perkosaan.
"Kenapa kita tidak masukan pemerkosaan. Satu, dia sudah ada di KUHP. RKUHP itu lebih komplet lagi," ujar Willy.
Sementara, aborsi juga sudah diatur dalam undang-undang lain yaitu UU Kesehatan. "Kenapa aborsi tidak kita masukan. Itu ada dalam UU Kesehatan. Jadi itu sudah cukup," jelas Willy.
Tak Ingin Tabrakan UU
Politikus NasDem ini mengatakan, tidak ingin RUU TPKS saling bertabrakan dengan undang-undang lain. Maka itu, diputuskan pemerkosaan dan aborsi tidak dimasukan.
"Kita tidak ingin satu norma hukum diatur dalam dua UU, karena akan terjadi overlapping," ujar Willy.
Namun, RUU TPKS memiliki keunggulan karena memiliki hukum acara sendiri. Jenis kekerasan seksual yang tidak masuk secara eksplisit dalam undang-undang ini, tetap bisa menggunakan hukum acara dalam TPKS.
"Misalnya seperti aborsi, pemerkosaan, TPPO, KDRT, perlindungan anak. Itu bisa pakai hukum acara TPKS," jelas Willy.
Sementara itu, dalam Pasal 4 RUU TPKS dijelaskan jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual. Total ada 19 jenis kekerasan seksual yang diatur.
Pada Pasal 4 ayat (1) disebutkan jenis kekerasan seksual yaitu; pelecehan seksual nonfisik; pelecehan seksual fisik; pemaksaan kontrasepsi; pemaksaan sterilisasi; pemaksaan perkawinan; penyiksaan seksual; eksploitasi seksual; perbudakan seksual; dan kekerasan seksual berbasis elektronik.
Pada ayat (2) ditambah lagi jenis kekerasan seksual, yaitu; perkosaan; perbuatan cabul; persetubuhan terhadap Anak, perbuatan cabul terhadap Anak, dan/atau eksploitasi seksual terhadap Anak; perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak Korban; pornografi yang melibatkan Anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual; pemaksaan pelacuran; tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual; kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga; tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual; dan tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengungkapkan dampak dari tindakan tindak pidana pemerkosaan tidak masuk ke dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Ada dampaknya bagi perempuan ketika ia tidak diatur secara khusus di RUU TPKS," kata Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani di Jakarta, Selasa (5/4).
Dia menerangkan jika RUU KUHP belum berhasil direvisi, maka segenap persoalan di KUHP yang selama ini menjadi basis masyarakat untuk mendorong lahirnya RUU TPKS akan tetap ada.
Artinya, waktu tunggu hingga RUU KUHP direvisi atau dibetulkan bisa menjadi ruang kerugian khususnya bagi perempuan yang mengalami tindak pemaksaan hubungan seksual yang seharusnya masuk dalam tindak pidana perkosaan, atau yang bisa jadi diatur dalam RUU TPKS.
Kedua, jika masuk ke RUU KUHP maka proses silang rujuk dari sebuah rancangan undang-undang secara implementatif juga bisa menghadirkan ketegangan-ketegangan baru.
"Justru akan menyebabkan implementasinya lebih terhambat dibandingkan ia berada dalam satu undang-undang yang sama," ujarnya seperti dilansir dari Antara.
(mdk/rnd)