Alat peraga kampanye Pilgub Jateng tak boleh di sembarang tempat di Solo
Alat peraga kampanye Pilgub Jateng tak boleh disembarang tempat di Solo. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo, Agus Sulistiyo mengatakan, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Jawa Tengah tidak boleh di sembarangan tempat.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo, Agus Sulistiyo mengatakan, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Jawa Tengah tidak boleh di sembarangan tempat.
Pihaknya bersama Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) saat ini masih berkoordinasi untuk menentukan titik-titik tersebut. Sesuai aturan, setiap daerah baik itu kota maupun kabupaten mendapatkan jatah sebanyak lima titik saja.
-
Kapan Prabowo dan Gibran mendaftar ke KPU? Bacapres Prabowo Subianto dan Bacawapres Gibran Rakabuming Raka resmi mendaftarkan diri ke KPU hari ini, Rabu (25/10).
-
Bagaimana KPU mengesahkan suara Prabowo-Gibran? Sebelum mengesahkan perolehan suara itu, August Mellaz menanyakan pendapat kepada para saksi dan Bawaslu yang hadir. Setelah mereka setuju, Mellaz pun mengesahkan suara itu dengan mengetok palu.
-
Kenapa alumni SMKN Jateng memberikan oleh-oleh kepada Ganjar Pranowo? "Ini sedikit oleh-oleh dan kenang-kenangan tanda terima kasih dari kami alumni SMKN Jateng Pak," kata mereka kompak.
-
Di mana Ganjar Pranowo mengisi kuliah kebangsaan? Calon presiden dari PDIP Ganjar Pranowo mengisi kuliah kebangsaan di FISIP UI, Senin (18/9)
-
Siapa yang mengantar Gibran ke KPU? Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep tiba di kediaman Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, di Kertanegara IV, Jakarta, sekitar pukul 08.06 WIB. Kehadiran Kaesang ke Kertanegara, untuk mengantarkan Bacawapres Koalisi Indonesia Maju (KIM) sekaligus kakaknya Gibran Rakabuming Raka, mendaftar diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
"Untuk alat peraga akan difasilitasi oleh KPU, tapi pasangan calon (Paslon) bisa menambah jumlah alat peraga kalau memang diperlukan," ujar Agus disela rapat koordinasi di kantor KPU, Rabu (21/2).
Hanya saja, lanjut Agus, untuk jumlah penambahan, sesuai peraturan yang ada jumlahnya maksimal 150 persen dari jumlah yang disediakan KPU. Namun untuk keperluan tersebut biaya ditanggung sendiri oleh paslon.
Agus menambahkan, dengan jatah lima titik dan tambahan maksimal 150 persen tersebut, rata-rata setiap kecamatan di Kota Solo hanya ada dua titik pemasangan alat peraga. Untuk penentuan lokasi tersebut, akan dibahas lebih lanjut.
Komisioner Panwaslu Bidang Pengawasan, Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Muh Mutaqin menyampaikan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan dinas terkait lainnya untuk melakukan penertiban.
"Kami akan melakukan penertiban kalau nanti ada alat peraga kampanye yang dipasang tidak sesuai dengan aturan. Yakni Perwali nomor 2 tahun 2009 tentang Ketentuan Pemasangan Alat Peraga Kampanye. Baik itu alat peraga kampanye Pileg, Pilpres, Pilgub dan juga pilkada," tandasnya.
Sedangkan untuk pembayaran, jika harus berbayar, akan diserahkan kepada Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD).
Baca juga:
Anies Baswedan tak akan jadi jurkam Sudirman Said
KPU Jabar serahkan alat peraga kampanye untuk tiga paslon, Duo DM menyusul
Bawaslu akan awasi agar tak ada kampanye Pilkada berbalut kegiatan agama
KPU: Kampanye dilarang pakai foto presiden, mantan presiden boleh
Bawaslu Jabar ingatkan cagub dan simpatisan tak kampanye hitam di medsos