Anggota Panja RKUHP sebut pasal penghinaan Presiden masuk delik aduan
Anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan UU KUHP, Arsul Sani menegaskan norma dalam pasal penghinaan presiden dan wakil presiden berbeda dengan pasal sekarang yang sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Perbedaannya terdapat pada delik pidana.
Anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan UU KUHP, Arsul Sani menegaskan norma dalam pasal penghinaan presiden dan wakil presiden berbeda dengan pasal sekarang yang sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Perbedaannya terdapat pada delik pidana.
Arsul menjelaskan, dalam pasal penghinaan presiden dan wakil presiden di KUHP sekarang, delik pidananya adalah delik umum. Sedangkan, norma pasal tersebut di RKUHP sekarang yang tengah dibahas adalah delik aduan.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Kapan Wapres Ma'ruf menjadi Plt Presiden? Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 tahun 2024 tentang penugasan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas presiden hingga 6 Maret 2024.
-
Kapan pengumuman calon wakil presiden Ganjar Pranowo? PDI Perjuangan bersama partai koalisi secara resmi mengumumkan nama bakal calon wakil presiden Mahfud MD untuk mendampingi Capres Ganjar Pranowo, Rabu, 18 Oktober 2023.
-
Apa yang diusulkan Mentan kepada Presiden? Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengusulkan kepada presiden penambahan kuota pupuk bersubsidi.
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
"Yang beda itu sifat deliknya yang tadinya delik umum dan biasa menjadi delik aduan," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/2).
Pembahasan soal delik pidana penghinaan presiden dan wakil presiden tengah difinalisasi. Jika diputuskan delik pidana masuk dalam delik aduan, kata Arsul, maka penuntutan atas delik penghinaan presiden hanya dilakukan apabila presiden merasa terhina.
"Tapi kita akan batasi karena misalnya kita buka pihak ketiga nanti sama dengan perzinahan tadi. Pihak yang berkepentingan itu siapa? Lawan kemudian membuka terjadi persekusi lah," terangnya.
Selain itu, menurutnya, dalam draf RKUHP dari pemerintah disebutkan pihak yang berhak mengadu adalah yang berkepentingan. Rumusan ini dianggap membuka ruang terjadinya persekusi karena tafsir soal 'pihak yang berkepentingan' belum jelas.
Arsul menambahkan, masuknya pasal penghinaan presiden dalam RKUHP ini mengingat adanya aturan pemidanaan bagi warga yang menghina kepala negara lain yang berkunjung ke Indonesia.
"Kalau menghina kepala negara lain saja dipidana masa menghina kepala negara sendiri boleh kan enggak matching," jelas Arsul.
Namun berbagai elemen masyarakat, kata Arsul, meminta Panja agar membuat pasal penghinaan presiden tidak 'karet'. Sehingga menutup ruang bagi penegak hukum menafsirkan bentuk penghinaan terhadap penguasa secara sembarangan.
"Tapi concern dari berbagai elemen masyarakat harus diadress agar enggak jadi pasal karet," tegasnya.
Sebagai informasi, pasal penghinaan pada Presiden dan Wakil Presiden terdapat di dua pasal RKUHP yakni pasal 263 dan 264. Pasal 263 ayat (1) berbunyi "Setiap orang yang di muka umum menghina presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV".
Lalu ayat (2) Pasal 263 berbunyi "Tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jelas dilakukan untuk kepentingan umum, demi kebenaran, atau pembelaan diri".
Kemudian di pasal 264 berbunyi, "Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman, sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana tekonologi informasi, yang berisi penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dengan maksud agar pasal penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak kategori IV".
Baca juga:
Pasal penghinaan presiden hanya alat legitimasi buat kriminalisasi kritikan
Fadli Zon sebut pasal penghinaan presiden buat demokrasi jadi mundur
Dinilai multitafsir, DPR diminta tak godok pasal penghinaan presiden
Pasal Penghina Presiden, NasDem sebut kepala negara harus dihormati
Politikus PKS sebut pasal penghinaan presiden tetap hormati kebebasan warga