Arteria Dahlan: KPK Harus Pulihkan Martabat dan Kehormatan Sofyan Basir
Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan mengingatkan, penyidik dan jaksa penuntut KPK lebih hati-hati untuk melakukan penegakan hukum. Hal tersebut disampaikan menyusul vonis bebas terdakwa suap PLTU Riau-1 Eks Dirut PLN Sofyan Basir.
Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan mengingatkan, penyidik dan jaksa penuntut KPK lebih hati-hati untuk melakukan penegakan hukum. Hal tersebut disampaikan menyusul vonis bebas terdakwa suap PLTU Riau-1 Eks Dirut PLN Sofyan Basir.
Arteria berharap, KPK berkaca terhadap vonis tersebut. Supaya menjadi pembelajaran dan cambuk bagi KPK.
-
Apa yang dilakukan KPK terkait kasus suap di Basarnas? KPK resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG). Mulsunadi merupakan tersangka pemberi suap terhadap Kepala Basarnas Henri Alfiandi terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus suap di Basarnas? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG).
-
Apa jabatan Basaria Panjaitan di KPK? Melansir dari merdeka.com, Basaria diangkat menjadi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
-
Kapan Gazalba Saleh ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa respon KPK atas putusan hakim tentang Hasbi Hasan? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan. KPK pun akan menganalisis akan putusan hakim.
"Mudah-mudahan jadi pembelajaran menjadi cambuk bagi KPK khususnya penyidik dan penuntut umum KPK untuk lebih hati-hati lagi untuk cermat lagi bagaimana melakukan penegakan hukum, tidak hanya penegakan hukum tapi keadilan dan kepastian hukumnya didapat," ujar Arteria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11).
Arteria juga meminta KPK memulihkan kembali hak dan kehormatan Sofyan Basir. Sebab, Sofyan telah menjalani proses penegakan hukum yang dilakukan KPK.
"Yang ada di depan mata kami juga meminta betul untuk KPK memulihkan kembali hak-hak harkat martabat dan kehormatan Sofyan Basir. Karena sebagaimana kita ketahui beliau kan enggak mau, enggak suka, atau nggak suka sudah juga tunduk kepada hukum negara yaitu menjalani proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK," jelasnya.
Arteria juga meminta semua pihak menghormati dan menghargai keputusan hakim. Menurutnya, vonis hakim sudah tepat.
"Saya pikir sudah dilakukan dengan penuh kehati-hatian penuh kecermatan apalagi sidang dilakukan secara terbuka untuk umum," ucap politikus PDIP itu.
Diberitakan, Pengadilan Tipikor memvonis bebas mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir bebas. Vonis dibacakan Majelis Hakim Ketua Hariono.
"Menyatakan terdakwa Sofyan basir tidak terbukti secara bersalah sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum dalam dakwaan pertama dan kedua," kata Hakim Hariono membacakan putusan sidang, Senin (4/11).
Kemudian, hakim juga memerintahkan agar Sofyan Basir segera dibebaskan dari tahanan.
Baca juga:
Sofyan Basir Divonis Bebas, ICW Minta KPK Segera Ajukan Kasasi ke MA
ICW Heran Sofyan Basir Divonis Bebas, Namanya Berulang Kali Disebut Terdakwa Lain
Sofyan Basir Bebas, KPK Ingatkan Kasus Terdakwa Bebas Lalu Dianulir
VIDEO: Vonis Bebas Eks Dirut PLN Sofyan Basyir
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Divonis Bebas
Terseret Kasus Suap PLTU Riau-1, Sofyan Basir Divonis Bebas