ASN Tangsel Diingatkan Tak Berikan KTP Dukung Calon Independen di Pilkada 2020
Aparatur Sipil Negara Kota Tangerang Selatan, diminta tetap menjaga netralitasnya dalam ajang pemilihan umum walikota Tangsel tahun 2020 mendatang.
Aparatur Sipil Negara Kota Tangerang Selatan, diminta tetap menjaga netralitasnya dalam ajang pemilihan umum walikota Tangsel tahun 2020 mendatang.
Para ASN, tidak hanya dilarang ikut mendukung dengan berkampanye langsung, tapi juga tidak memberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diberikan sebagai syarat dukungan pasangan calon perseorangan.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Apa saja yang dipilih rakyat Indonesia pada Pilkada 2020? Pada Pilkada ini, rakyat Indonesia memilih:Gubernur di 9 provinsiBupati di 224 kabupatenWali kota di 37 kota
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Kenapa Pilkada tahun 2020 menarik perhatian? Pilkada 2020 menarik perhatian karena dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Pilkada di tahun tersebut dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ketat untuk menjaga keselamatan peserta dan pemilih.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Siapa yang berpartisipasi dalam Pilkada Serentak 2015? Pilkada serentak 2015 digelar untuk daerah-daerah dengan masa jabatan kepala daerah yang habis pada periode 2015 sampai Juni 2016.
Sebelumnya diberitakan, calon walikota jalur independen di Tangsel wajib mengantongi 71.143 pemilih. Namun, penyertaan KTP dukungan ini tidak boleh berasal dari ASN.
Badan Pengawas Pemilu Kota Tangsel M. Acep menerangkan, pemberian dukungan kepada pasangan calon independen berupa KTP adalah pelanggaran.
"KTP ASN itu tidak bisa dipakai untuk memenuhi syarat dukungan pasangan calon," tegas Acep, Senin (4/11).
Diutarakannya, dalam undang-undang ASN jelas, menyebutkan netralitas ASN dalam ajang pemilu dan Pemilukada.
"Jadi, tidak hanya secara fisik saja ASN itu tidak boleh menyatakan dukungan, tapi pemberian KTP untuk mendukung paslon perseorangan yang maju di Pilkada. Apalagi dalam waktu dekat ini, masuk dalam tahap pendaftaran pasangan calon jalur perseorangan. Maka itu kita ingatkan," ucap dia.
Menurutnya, jika nantinya dalam verifikasi dukungan ditemukan ada KTP ASN, maka Bawaslu akan memberikan rekomendasi Tidak Memenuhi Syarat (TMS), terhadap selembar dukungan tersebut.
"Dan sanksi ASN itu akan kita serahkan kepada Komisi ASN. Karena kami hanya sebatas menyatakan dukungan itu TMS atau memenuhi syarat," kata dia.
Acep menambahkan, pelarangan dukungan oleh ASN bukan hanya ditujukan bagi calon perseorangan, tetapi juga kepada calon yang maju melalui jalur partai politik.
"Jangan sampai nantinya kami temukan ada pernyataan tertulis dari ASN untuk mendukung calon tertentu. Kami akan tegas dalam hal penindakan terhadap semua jenis pelanggaran," ucap dia.
Baca juga:
Calon Wali Kota Jalur Independen di Tangsel Wajib Kantongi 71.143 Pemilih
Maju Pilkada Tangsel, Kepala SMPN 4 Jengkel Saat Ditanya Dugaan Pungli
Nur Asia Uno Putuskan Tak Maju Bursa Pilkada Tangsel 2020
Ditanya soal Restu 3 Pejabat Tangsel Maju Pilkada, Airin Bilang 'Senyumin Aja'
Resmi Daftar Bakal Cawalkot Tangsel dari PDIP, Putri Ma'ruf Amin Kembalikan Formulir
Airin Enggan Tanggapi Pencalonan Adik Kandung di Pilwalkot 2020-2024