Aturan main dan jalan keluar jenderal Polri jadi penjabat gubernur
Aturan main dan jalan keluar jenderal Polri jadi pejabat gubernur. Mendagri mengusulkan Asops Kapolri Irjen Pol Iriawan sebagai penjabat (Pj) gubernur Jawa Barat dan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Martuani Sormin sebagai penjabat Gubernur Sumatera Utara.
Usulan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menunjuk perwira tinggi Polri jadi penjabat (pj) Gubernur mengisi kekosongan posisi di Pilkada serentak 2018 menuai polemik. Posisi Polri sebagai penegak hukum yang harus netral di Pilkada menjadi sorotan jika perwira tingginya memegang kekuasaan sebagai penjabat gubernur saat pemilihan kepala daerah berlangsung.
Mendagri Tjahjo telah membahas dua Pati Polri yang cocok untuk mengisi penjabat gubernur di Sumatera Utara dan Jawa Barat bersama Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Di dua daerah itu masa jabatan gubernur telah habis 2018, sehingga harus ditunjuk penjabat gubernur untuk mengisi kekosongan posisi itu sampai terpilih gubernur baru.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kenapa Padi Salibu dilirik Pemprov Jabar? Padi dengan teknologi salibu saat ini tengah dilirik Pemprov Jabar sebagai upaya menjaga ketahanan pangan.
-
Siapa yang menggugat Polda Jabar dalam sidang praperadilan tersebut? Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Apa yang dimaksud dengan Pilkada? Pilkada adalah proses demokratis di Indonesia yang memungkinkan warga untuk memilih pemimpin lokal mereka, yaitu gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakilnya.
Mendagri mengusulkan Asops Kapolri Irjen Pol Iriawan sebagai penjabat (Pj) gubernur Jawa Barat dan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Martuani Sormin sebagai penjabat Gubernur Sumatera Utara.
Pakar hukum Tata Negara dari Universitas Bengkulu, Professor Djuanda menjelaskan, regulasi Permendagri nomor 1 tahun 2018 yang mengatur tentang cuti di luar tanggungan tidak ada yang melanggar UU. Aturan itu yang menjadi dasar Tjahjo mengusulkan Iriawan dan Martuani jadi pejabat gubernur.
Djuanda menjelaskan, UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada jelas membuat aturan main tentang apabila terjadi kekosongan posisi gubernur, maka ditunjuk pejabat gubernur itu dari pimpinan tinggi madya.
"Di situ jelas yang berhak untuk menjadi pejabat gubernur itu adalah dari pimpinan tinggi madya, nah pimpinan tinggi madya diatur dalam UU ASN, UU Nomor 5 tahun 2004, pasal 19," kata Djuanda saat berbincang dengan merdeka.com, Senin (29/1).
Djuanda menjelaskan, pasal 19 UU ASN menjelaskan pimpinan tinggi madya itu mulai dari sekretaris jenderal kementerian, sekjen di lembaga non struktural, sekretaris utama, staf ahli sampai kepada kata-kata sekretaris daerah provinsi, atau jabatan lainnya yang setara. Sehingga, Djuanda mengatakan lagi bahwa Permendagri yang dikeluarkan Tjahjo sudah benar.
"Kita harus melihat dan membaca sebuah aturan itu idealnya melalui pendekatan dengan cara komprehensif dan sistemik. Kita tidak bsia melihat satu UU, pasal, tapi tidak melihat pasal dan UU lain," jelas Guru Besar Universitas Negeri Bengkulu itu.
Tapi yang menjadi persoalan adalah, kata Djuanda, Tjahjo ingin mengusulkan dua pejabat aktif Polri mengisi pejabat gubernur. Menurut dia, hal itu yang tidak sesuai dengan aturan.
Djuanda mengatakan, UU Nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian melarang anggota kepolisian rangkap jabatan di luar instansi kepolisian. Hal tersebut jelas diatur dalam pasal 28 ayat 3.
"Polri duduki jabatan di luar dari instansi kepolisian dia harus mundur atau pensiun dari dinas Polri," kata Djuanda.
Djuanda mengusulkan dua jalan keluar untuk menyudahi polemik ini. Menurut dia, dua perwira tinggi Polri itu harus ditarik ke Kementerian lebih dulu misalnya Polhukam seperti yang terjadi pada Irjen Pol Carlo Brix Tewu yang dilantik jadi pejabat gubernur Sulawesi Barat pada tahun 2016 lalu. Atau jalan keluar kedua, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Perppu untuk membatalkan larangan rangkap jabatan anggota Polri yang diatur dalam UU kepolisian.
"Terbitkan Perppu ubah pasal 28 ayat 3," kata Djuanda.
Baca juga:
Ratusan kader PKS siap gas pol menangkan Gus Ipul - Puti
KH Masykur Ali: Menangkan Gus Ipul - Puti artinya mempertahankan Manhaj Aswaja
Agar dwifungsi Polri tak muncul lagi
Ketua Muslimat Banyuwangi terang-terangan dukung Gus Ipul - Puti
Megawati ingatkan bacalon kepala daerah PDIP hadapi kampanye hitam dengan senyum
Sekjen sebut bakal calon kepala daerah PDIP dihantam berbagai isu
Irjen Anton Charliyan sampai Puti Guntur ikut sekolah partai PDIP