Bacakan laporan, Ketua Pansus Angket sebut KPK lakukan pelanggaran HAM
Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa mengungkapkan temuan adanya dugaan pelanggaran HAM dan kekerasan fisik yang dilakukan penyidik KPK saat menjalankan tugas. Hal tersebut disampaikan Agus pada laporan sementara hasil pansus pada sidang paripurna DPR.
Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa mengungkapkan temuan adanya dugaan pelanggaran HAM dan kekerasan fisik yang dilakukan penyidik KPK saat menjalankan tugas. Hal tersebut disampaikan Agus pada laporan sementara hasil pansus pada sidang paripurna DPR.
"Adanya pelanggaran HAM dengan penggunaan kekerasan fisik pada saat melakukan tugas dan kewenangannya untuk menangkap seseorang yang terjadi pada Saudara AAB (Amran Abdullah Batalipu); yakni melebihi dari apa yang seharusnya, misalnya dengan penggunaan senjata api," jelasnya di Ruang Paripurna, Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (26/7).
Dia melanjutkan, KPK juga sering menetapkan seseorang menjadi tersangka dengan jangka waktu yang melebihi batas yang diatur dalam prosedur hukum acara, padahal KPK tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan penyidikan.
"Sehingga KPK harus benar-benar yakin bahwa seseorang tersebut dapat dijadikan tersangka dengan alat bukti yang cukup kuat untuk dapat dilimpahkan ke persidangan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," lanjutnya.
Dia juga menyebut, KPK menjadi independen dalam semua hal, seperti dalam Standard Operational Procedure penanganan perkara yang tidak mengacu kepada KUHAP tapi hanya kepada SOP.
Hari ini DPR menggelar sidang paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Korkesra Fahri Hamzah. Fahri menyetujui hasil laporan pansus angket KPK dan memperpanjang masa tugas pansus hingga selesai. Keputusan itu mendapat penolakan dari beberapa fraksi yang ke luar ruangan paripurna usai Pansus angket KPK melaporkan hasil kerja. Beberapa fraksi yang menolak perpanjangan Pansus adalah Gerindra, PKS, dan PAN.