Bakumham Golkar Nilai Loyalis Bamsoet Gagal Paham dalam Terjemahkan AD ART
Wakil Ketua Badan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Bakumham) DPP Partai Golkar, Muslim Jaya ButarButar memaparkan, mekanisme tersebut sudah sesuai dengan ketentuan AD/ART Partai Golkar.
Internal Partai Golkar jelang Munas yang akan digelar 3-6 Desember 2019 di Jakarta semakin memanas. Beberapa loyalis Bambang Soesatyo (Bamsoet) menuding Panitia Pengarah (SC) Munas X Partai Golkar dan kubu Airlangga Hartarto melanggar AD/ART terkait Mekanisme Pemilihan Ketum Golkar.
Wakil Ketua Badan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Bakumham) DPP Partai Golkar, Muslim Jaya ButarButar memaparkan, mekanisme tersebut sudah sesuai dengan ketentuan AD/ART Partai Golkar.
-
Bagaimana Airlangga Hartarto menjadi Ketua Umum Golkar? Airlangga Hartarto menjadi Ketua Umum Partai Golkar ke-11 sejak pertama kali dipimpin Djuhartono tahun 1964.
-
Apa alasan Nurdin Halid menilai Airlangga Hartarto layak memimpin Golkar? "Sangat layak, Erlangga memimpin Golkar," ujarnya kepada wartawan, Rabu (3/4). Nurdin mengaku di Pemilu 2024, Golkar perolehan kursi di DPR RI meningkat menjadi 102. Padahal di Pemilu 2019, Golkar hanya meraih 85 kursi. "Dari 85 kursi menjadi 102, itu tidak mudah. Sangat layak (memimpin kembali Golkar)," tuturnnya.
-
Siapa yang menyampaikan keinginan aklamasi untuk Airlangga Hartarto dalam memimpin Golkar? Untuk informasi, kabar adanya keinginan aklamasi dari DPD I dalam penunjukkan Airlangga kembali memimpin Partai Golkar disampaikan Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Lodewijk F. Paulus.
-
Apa yang dilakukan Aira Yudhoyono bersama kakeknya, Susilo Bambang Yudhoyono? Mereka menikmati waktu bersama dengan penuh keasyikan, saling memperhatikan berbagai hal di sekitar mereka!
-
Siapa yang bersama Soekarno memproklamasikan kemerdekaan Indonesia? Pada tanggal 17 Agustus 1945, Hatta bersama Soekarno resmi memproklamasikan kemerdekaan Indonesia di Jalan Pegangsaan Timur, Jakarta.
-
Kenapa banyak Ketua DPD Golkar ingin Airlangga Hartarto kembali memimpin secara aklamasi? "Makanya cukup rasional jika DPD ingin aklamasi untuk AH," jelasnya. Dia menambahkan, tidak mudah untuk Golkar meraup suara maksimal di Pemilu karena tidak ada kader yang bertarung di Pilpres 2024.
"Jika dibaca secara seksama Pasal 12 ayat (4) Huruf a Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar terkait syarat–syarat menjadi Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat secara tegas disebutkan bahwa syarat menjadi ketua umum adalah pernah menjadi Pengurus Partai Golkar tingkat Pusat dan/atau sekurang-kurangnya pernah menjadi pengurus Partai Golkar tingkat Provinsi dan atau pernah menjadi pengurus Pusat Organisasi pendiri dan yang didirikan selama 1 periode penuh," jelas Muslim Jaya, Jumat (29/11).
"Dan didukung oleh minimal 30 persen pemegang hak suara," tambah dia.
Muslim Jaya memaparkan, kalimat yang menyebutkan pernah menjadi pengurus pusat dan/atau tingkat provinsi, Organisasi Pendiri dan didirikan, tentunya mesti dibuktikan dengan dokumen tertulis.
"Bagaimana bisa mengetahui seseorang pernah menjadi pengurus tingkat pusat dan/atau daerah, organisasi pendiri dan dirikan, serta calon ketua umum tersebut didukung 30 % pemegang hak suara tentu dibuktikan dengan dukungan secara tertulis," kata Muslim Jaya.
Menurut Muslim Jaya, jika dikaitkan dengan Pasal 50 dalam Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar tentang pemilihan pimpinan Partai yang dimaksud dengan pemilihan ketua umum dilaksanakan secara langsung oleh peserta musyawarah dimana pemilihan dilaksanakan melalui tahapan penjaringan, pencalonan dan pemilihan, maka kedudukan Pasal 12 dalam ART tentang syarat menjadi ketua Umum Partai Golkar khususnya ayat 4 huruf a, terutama 30 % syarat dukungan pemegang hak suara ditempatkan pada tahap pencalonan ketua umum bukan pada pemilihan ketua umum.
"Pemilihan ketua umum dilakukan secara langsung tanpa diwakilkan kepada orang lain. Sehingga demikian sama sekali Panitia Pengarah (SC) tidak melakukan pelanggaran AD/ART apalagi disebut melakukan perbuatan melanggar hukum. Tidak ada satupun pasal yang dilanggar Panitia Pengarah (SC) dalam draft rancangan Panitia Pengarah seluruhnya akan dimintakan persetujuan oleh Peserta Munas X Partai Golkar sebagai forum tertinggi Partai Golkar," tutur Muslim Jaya.
Seperti diketahui, Ketua Penyelenggara Munas Golkar, Melchias Markus Mekeng, membantah 30 persen suara dukungan menjadi syarat administratif pendaftaran bakal calon ketua umum. Mekeng menekankan, akan menerima semua kader Golkar yang mendaftar hingga tanggal 2 Desember.
Mekeng menjelaskan, tahapan selanjutnya berada di tangan peserta Munas alias pemilik suara di Golkar dari pengurus DPD tingkat provinsi dan kabupaten/kota, hingga ormas sayap Golkar.
"Jadi, terima saja semua yang mau terima, yang mau mendaftar, nanti peserta itu maunya mana. Mau cuma satu yang punya dukungan atau semua itu dipilih dulu, siapa yang sudah lolos 30 (persen), biar peserta yang memutuskan," ujar Mekeng di DPP Golkar, Jakarta, Jumat (28/11).
Baca juga:
Loyalis Bamsoet Sebut Airlangga Mendadak Amnesia Soal Syarat Dukungan Caketum
Jadi Caketum Golkar, Bamsoet Diminta Tidak Kesampingkan Etika Berpolitik
Maju Caketum, Agun Gunandjar Mau Buat Golkar Modern
Ini Tanggapan Pratikno Soal Tudingan Ikut Campur Urusan Golkar
Loyalis Sebut Bamsoet Bakal Daftar Caketum Jika Munas Golkar Sesuai AD/ART