Baleg tegaskan Pasal 122 Huruf K di UU MD3 bukan delik pidana
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menegaskan masyarakat tidak perlu takut dengan Pasal 122 huruf K itu. Sebab, kata dia, pasal itu bukalah delik pidana.
Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) terdapat aturan bahwa masyarakat tidak boleh merendahkan anggota atau pun marwah lembaga DPR. Aturan itu ada di Pasal 122 huruf K.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menegaskan masyarakat tidak perlu takut dengan Pasal 122 huruf K itu. Sebab, kata dia, pasal itu bukalah delik pidana.
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kapan UU MD3 direncanakan akan direvisi? Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, tidak akan ada revisi revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) untuk mengubah aturan posisi ketua DPR RI hingga periode 2019-2024 selesai.
-
Di mana UMR berlaku? Kita ketahui bahwa upah minimum tidak berlaku secara tunggal untuk seluruh wilayah di Indonesia. Artinya, masing-masing daerah memiliki standar upah minimum yang berbeda-beda.
-
Kenapa UU MD3 masuk Prolegnas prioritas? Revisi UU MD3 memang sudah masuk Prolegnas prioritas 2023-2024 yang ditetapkan pada tahun lalu.
-
Apa yang ditemukan di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan? Kepolisian menemukan lima mayat di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan usai menggeledah kampus swasta tersebut.
-
Apa kepanjangan dari UMR? Kepanjangan UMR adalah Upah Minimum Regional. Sederhananya, UMR adalah tetapan besaran upah minimum bagi pekerja atau buruh di taraf regional.
"Enggak ada sanksinya. Itu bukan delik pidana. Ini tafsirnya terlalu jauh ditafsirkan publik," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/2).
Anggota Komisi III ini menjelaskan, dalam Pasal 122 huruf K nantinya pihak yang merendahkan martabat DPR akan dilaporkan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) ke Kepolisian. MKD hanya sebagai wadah perwakilan bagi para anggota melaporkan tindakan tersebut ke penegak hukum.
"Ada atau tidak Pasal 122 K yang dihina boleh melapor sendiri-sendiri. Cuma kami pikir tiap anggota DPR 560 mau laporkan sendiri, kita beri kewenangan MKD laporkan," tandasnya.
Sebelumnya, Supratman menegaskan Pasal 122 huruf K di UU MD3 bukannya membuat DPR menjadi antikritik.
"Kita perlu DPR ini harus melakukan fungsi pengawasan dari kita. Kemungkinan kita mau antikritik yang kita mengkritik dan memberi pengawasan kepada pemerintah," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/2).
(mdk/fik)