Banggar: Tak ada payung hukum, peluang dana saksi dibiayai negara kecil
Menurutnya, pembahasan anggaran akan difinalisasi pada Kamis (25/10). Sedangkan rencana pemasukan dana saksi ke RAPBN masih ditolak pemerintah karena tak ada payung hukum yang jelas.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Azis Syamsuddin menilai, peluang dana saksi partai politik untuk Pemilu 2019 masuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 semakin kecil. Sebab, kata dia, hingga saat ini belum ditemukan payung hukum yang tepat. Padahal, masa pembahasan RAPBN 2019 sudah mencapai titik akhir.
"Masih ada ruang tapi memang ruangnya semakin sempit," kata Azis di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/10).
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Kapan PDIP menang di pemilu 2019? Partai pemenang pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase 19.33% dari total suara sah yang diperoleh.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
-
Kenapa PDIP bisa menjadi partai pemenang Pemilu 2019? PDIP berhasil menarik pemilih dengan agenda-agenda politiknya dan berhasil meraih kepercayaan masyarakat. Dengan perolehan suara yang signifikan, PDIP memperoleh kekuatan politik yang kuat dan pengaruh yang besar dalam pemerintahan.
Menurutnya, pembahasan anggaran akan difinalisasi pada Kamis (25/10). Sedangkan rencana pemasukan dana saksi ke RAPBN masih ditolak pemerintah karena tak ada payung hukum yang jelas.
"Nanti teman-teman lagi mencarikan dasar hukumnya, kemudian bagaimana lobi-lobi di antara fraksi-fraksi yang ada untuk dapat menyetujui," ungkapnya.
Politikus Partai Golkar itu menegaskan, sampai saat ini belum ada kesepakatan DPR dengan Pemerintah terkait dengan payung hukum dana saksi. Salah satu alasanya karena pemerintah tidak dapat membuat payung hukum seperti Perppu untuk alokasi dana saksi.
Pasalnya, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak mengatur tentang dana saksi untuk partai politik.
"Sampai hari ini tidak ada payung hukum, ini lagi dikaji baik dari pemerintah maupun dari DPR," ucapnya.
Diketahui, DPR mengusulkan dan saksi masuk ke APBN 2019. Hal itu disampaikan melalui Komisi II usai Rapat Dengar Pendapat dengan KPU, Badan Pemilihan Umum (Bawaslu) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta , Selasa (16/10).
"Untuk Pemilu UU Tiap Pemilu 2019, Komisi II DPR mengumumkan dana susunan 2019 dalam UU APBN tahun 2019," kata Ketua Komisi II Zainudin Amali di lokasi, Selasa (16/10).
Baca juga:
Golkar dukung dana saksi parpol ditanggung negara
Banggar sebut dana saksi sudah tak bisa masuk APBN 2019
Ikuti UU Pemilu, Wamenkeu tolak dana saksi dibebankan pada APBN
ICW: Dana saksi Pemilu harus jadi tanggung jawab parpol
NasDem tolak dana saksi pemilu ditanggung pemerintah karena membebani APBN
Fadli Zon nilai saksi Pemilu dibiayai negara bakal meningkatkan kualitas demokrasi
Usulan dana saksi dibiayai APBN, parpol diminta tak jadi benalu dan bebani negara