Bantu KPU di MK, PDIP siapkan berkas kecurangan Prabowo-Hatta
Dokumen bukti-bukti kecurangan pasangan Prabowo-Hatta itu membantu KPU pada persidangan di Mahkamah Konstitusi.
Ketua Bidang Hukum DPP PDIP Trimedya Panjaitan mengatakan PDIP akan menyiapkan dokumen bukti-bukti kecurangan pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa . Persiapan itu untuk menyikapi pasangan Prabowo - Hatta yang menggugat KPU ke Mahkamah Konstitusi.
"Pasangan Prabowo - Hatta menggugat KPU . Posisi PDI Perjuangan hanya sebagai pihak terkait dalam gugatan ini," kata Trimedya Panjaitan ketika dihubungi melalui telepon selulernya di Jakarta, seperti dilansir Antara, Jumat (25/7).
Menurut Trimedya, meskipun hanya sebagai pihak terkait, dokumen bukti-bukti kecurangan pasangan Prabowo - Hatta itu membantu KPU pada persidangan di Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, KPU sudah siap menghadapi gugatan yang akan dilakukan pasangan Prabowo - Hatta dengan menunjuk kuasa hukum yakni pengacara senior Adnan Buyung Nasution.
Anggota Komisi III DPR RI ini menambahkan, apakah bukti-bukti kecurangan yang dimiliki pasangan Prabowo - Hatta cukup kuat jika dibandingkan dengan dokumen bukti-bukti proses pemilu presiden yang dimiliki KPU .
"Apakah gugatan yang dilakukan pasangan Prabowo - Hatta ini untuk berupaya menaikkan perolehan suara atau hanya ekses dari tidak siap kalah," katanya.
Sementara itu, Anggota Tim Hukum pasangan Prabowo-Hatta Rajasa, Habiburokhman mengatakan, pihaknya akan mengangkut berkas-berkas bukti kecurangan pemilu presiden dengan menggunakan 15 mobil pengangkut uang. Menurut dia, bukti-bukti kecurangan tersebut terutama ada sebanyak 52.000 dokumen form C1 yang akan diserahkan ke Mahkamah Konstitusi.
"Intinya kami sudah menyiapkan bukti-bukti," kata Habiburokhman di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Baca juga:
KPU NTT antisipasi gugatan Prabowo-Hatta
Fahri Hamzah anggap isu dukun di MK hanya fitnah
'Soal dukun di MK itu bentuk keputusasaan'
Ini komentar mantan ketua MK soal dukun jelang gugatan Prabowo
4 Aksi Prabowo-Hatta di Gedung MK
-
Apa yang akan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi dalam waktu 14 hari? Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memastikan jangka waktu 14 hari mampu memutus sengketa hasil Pilpres 2024.
-
Kapan sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 digelar di Mahkamah Konstitusi? Sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 digelar Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin (22/4).
-
Apa yang diubah Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang. “Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,” kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Siapa yang ikut dalam sidang Majelis KPPU pada 20 Juni 2024? Sidang Majelis pada 20 Juni 2024 itu dipimpin oleh Ketua Majelis Aru Armando, dengan Anggota Majelis Gopprera Panggabean dan Budi Joyo Santoso dan dihadiri oleh Kuasa Hukum Shopee.
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.