Banyak suara rakyat terbuang akibat ambang batas parlemen 4 persen
Titi menjelaskan, ambang batas empat persen membuat satu parpol harus mengumpulkan sebanyak lima juta suara untuk masuk ke palemen. Jumlah itu cukup besar dan akan membuat partai baru bekerja keras memenuhi kuota tersebut.
Ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4 persen dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menuai banyak kecaman. Aturan tersebut menjadi dasar lolos tidaknya parpol peserta pemilu 2019 ke DPR.
Aturan yang tertuang dalam pasal 414 itu dinilai hanya akan membuat partai politik (parpol) bunuh diri.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
-
Partai apa yang menang di pemilu 2019? Partai pemenang pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase 19.33% dari total suara sah yang diperoleh.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Kenapa PDIP bisa menjadi partai pemenang Pemilu 2019? PDIP berhasil menarik pemilih dengan agenda-agenda politiknya dan berhasil meraih kepercayaan masyarakat. Dengan perolehan suara yang signifikan, PDIP memperoleh kekuatan politik yang kuat dan pengaruh yang besar dalam pemerintahan.
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini memprediksi, ambang batas parlemen sebesar 4 persen akan membuat perhelatan Pemilu 2019 semakin sengit. Sebab, dengan jumlah ambang batas yang naik hingga empat persen, ada partai politik baru yang memungkinkan merebut suara pemilih partai lama.
"Suara masyarakat akan terdistribusi kepada 16 partai yang lolos verifikasi. Jadi partai di parlemen bisa saja tidak terpilih lagi," kata Titi saat dihubungi, Kamis (30/8).
Titi menjelaskan, ambang batas empat persen membuat satu parpol harus mengumpulkan sebanyak lima juta suara untuk masuk ke palemen. Jumlah itu cukup besar dan akan membuat partai baru bekerja keras memenuhi kuota tersebut.
Adapun partai baru yang lolos di Pemilu 2019 antara lain, Partai Berkarya, Partai Garuda, Partai Solidaritas Indonesia dan Perindo.
Dia juga memprediksi, ambang batas yang tinggi dan jumlah parpol yang bertambah akan membuat banyak suara masyarakat dalam Pemilu 2019 menjadi terbuang.
"Masyarakat sudah memilih, tapi parpolnya tidak lulus ambang batas parlemen. Maka, suara masyarakat menjadi terbuang dan tidak terhitung," imbuhnya.
Sementara Pengamat Hukum dari UI Rahmat Bastian menilai, secara konstitusi, ambang batas parlemen mengebiri aspirasi rakyat.
Sebab, dengan kebijakan itu, jelas memperkecil nilai dan kualitas hak memilih satu pemilih. Hitungannya, 100 persen suara pemilih menjadi tidak bulat. Dan hanya tersisa sekitar 0,4 persen saja.
"Jadi kalau menurut pendapat saya, akibatnya akan ada sekitar 3,99 persen dikali jumlah Parpol yang kalah dikali suara rakyat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) resmi yang hak pilihnya teranulir," kata Rahmat.
Sebagai orang yang memiliki hak pilih, dia berharap, masyarakat kritis terhadap persoalan ini.
"Bayangkan jika setiap satu rakyat memutuskan untuk memperjuangkan hak memilihnya melalui jalur Yudikatif. Khususnya hak memilih yang telah teranulir sendiri, bagaimana?" ujarnya dengan nada tanya.
Dia menegaskan, bahwa konstitusi tidak pernah mengajarkan Republik Indonesia untuk menganulir suara minoritas.
Baca juga:
Ustaz Abdul Somad: Tidak boleh anak bangsa yang golput, dia harus memilih
Demokrat akan dorong Ibas jadi ketua DPR 2019-2024
Data PolMark sebut pemilu punya potensi merusak hubungan pertemanan
Demokrat andalkan kader baru untuk menangkan Pemilu Legislatif
Bawaslu sebut pelanggaran terbanyak terjadi saat pencalonan, kampanye & masa tenang
Survei Charta Politika: Kepercayaan publik terhadap parpol masih rendah
Bawaslu Jateng: Hasil mediasi 5 Bacaleg tidak memenuhi syarat