Bawaslu bakal kaji laporan terkait hoaks Ratna Sarumpaet
Sanksi bakal disesuaikan dengan jenis pelanggaran. Abhan mengatakan kalau hanya administratif, hanya diberikan mekanisme pelanggaran administratif. Kalau deliknya masuk ranah pidana, Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) yang akan bertindak.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mengkaji laporan yang masuk terkait dugaan penyebaran berita bohong penganiayaan Ratna Sarumpaet oleh kubu pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
Ketua Bawaslu Abhan menjamin bakal menindaklanjuti laporan yang masuk. Namun, untuk saat ini, dia belum memeriksa laporan tersebut.
-
Bagaimana Ratna Sarumpaet menunjukkan keaktifannya di masa Orde Baru? Di masa orde baru 1998, Ratna Sarumpaet juga aktif menyuarakan keadilan. Ia bahkan berorasi saat menduduki gedung DPR RI di tahun 1998.
-
Kapan R.A.A Kusumadiningrat memimpin? Sebelumnya, R.A.A Kusumadiningrat sempat memerintah pada 1839-1886, dan memiliki jasa besar karena mampu membangun peradaban Galuh yang cukup luas.
-
Apa yang dilakukan Ratna Kaidah? Ratna Kaidah kini menjadi seorang selebgram Bahkan, akun instagram pribadinya sudah punya banyak follower. Media sosialnya selalu ramai dengan banyak komentar Setidaknya, ada 225 ribu orang yang mengikuti akun instagram Ratna Kaidah saat ini.
-
Apa yang dilakukan Ratna Sarumpaet saat melakukan kunjungan sosial di Sintang, Kalimantan Barat? Pada 1992 ia juga berkunjung ke Sintang, Kalimantan Barat dan menjalankan misi sosial. Ia juga berfoto di dalam rumah adat Dayak bersama anak-anak di sana.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kenapa seni rupa penting? Seni rupa, sebagai salah satu cabang seni yang sangat beragam dan kaya akan ekspresi kreatif, telah memberikan sumbangan berharga dalam menggambarkan kompleksitas dunia visual.
"Kami akan melihat dulu laporannya apa. Kami dalami. Itu kan kami pelajari dulu. Kan belum tahu laporannya apa, yang jelas kami akan tindaklanjuti," kata Abhan di kantornya, Jakarta Barat, Kamis (4/10).
Karena itu dia enggan mengomentari apa kira-kira sanksi yang bakal diberikan. Perlu kajian untuk melihat unsur apa saja yang dilanggar pasangan calon terlapor.
"Bukti-buktinya apa. Unsur pelanggaran apa. Sanksinya apa. Ya kami mengkaji lebih dulu," jelas Abhan.
Sanksi bakal disesuaikan dengan jenis pelanggaran. Abhan mengatakan kalau hanya administratif, hanya diberikan mekanisme pelanggaran administratif. Kalau deliknya masuk ranah pidana, Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) yang akan bertindak.
"Kalau pelanggaran administratif, ya pakai mekanisme pelanggaran administratif. Kalau nanti ada unsur pidana, ya nanti kami akan kaji dengan sentra Gakkumdu," kata Abhan.
Bawaslu menerima dua laporan terkait hoaks penganiayaan aktivis Ratna Sarumpaet. Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) membuat laporan terhadap capres nomor urut 02 Prabowo Subianto, karena diduga melakukan kampanye hitam dengan menyebarkan informasi dugaan penganiayaan Ratna.
Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf pun ikut melapor ke Bawaslu. Diwakilkan Direktorat Hukum dan Advokasi, kubu Jokowi menduga ada pelanggaran kesepakatan Pemilu damai yang ditandatangani kedua pihak pasangan calon. Sebab, Ratna yang telah mengaku membuat hoaks, masih tergabung sebagai juru kampanye Prabowo-Sandiaga, saat isu tersebut bergulir.
Baca juga:
Sandiaga setuju 3 Oktober jadi Hari Antihoaks Nasional
Ketua DPR bela Fadli Zon yang sebar kebohongan Ratna Sarumpaet
Jaringan advokat pengawal NKRI laporkan sejumlah anggota dewan ke MKD
Batal polisikan Ratna, Sandiaga sebut 'Pak Prabowo bilang harus ada empati'
Tolak komentari Ratna lagi, Sandiaga ingatkan dolar sudah Rp 15 ribu