Bawaslu ingatkan tempat ibadah dan lembaga pendidikan dilarang kampanye
Jika kegiatan kampanye misalnya dilakukan di lembaga pendidikan atau pondok pesantren milik yang bersangkutan, Afifuddin, mengatakan pihaknya melihat apakah ada unsur mengajak memilih salah satu calon atau pemaparan visi misi pasangan calon dalam kegiatan tersebut. Jika unsur kampanye terpenuhi, maka akan ditindak.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI melarang para tokoh agama yang masuk dalam timses pasangan capres-cawapres menggunakan tempat ibadah untuk berkampanye. Termasuk juga melarang penggunaan lembaga pendidikan untuk kegiatan kampanye capres-cawapres.
Jika memang tokoh agama bersangkutan memiliki kegiatan di tempat ibadah di luar statusnya sebagai tim sukses pasangan calon, maka kegiatan itu harus dikoordinasikan dengan penyelenggara Pemilu setempat. Demikian disampaikan Anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Apa yang menjadi fokus utama Pemilu 2019? Pemilu 2019 ini menjadi salah satu pemilu tersukses dalam sejarah Indonesia.Pemilu ini memiliki tingkat partisipasi pemilih yang sangat tinggi. Joko Widodo dan Ma'ruf Amin berhasil memenangkan pemilu.
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
"Kita sampaikan kampanye di tempat ibadah sama lembaga pendidikan itu tidak boleh. Kalau ada izin kampanye, kalau tokoh agama, tokoh publik memang diminta menyampaikan jadi bagian dari jurkam, bagian dari strategi, tinggal bagaimana mengkoordinasikan apakah itu di masa atau kegiatan kampanye atau tidak," jelasnya ditemui di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (25/9).
Jika kegiatan kampanye misalnya dilakukan di lembaga pendidikan atau pondok pesantren milik yang bersangkutan, Afifuddin, mengatakan pihaknya melihat apakah ada unsur mengajak memilih salah satu calon atau pemaparan visi misi pasangan calon dalam kegiatan tersebut. Jika unsur kampanye terpenuhi, maka yang bersangkutan akan ditindak.
"Kampanye kan ada unsur-unsurnya. Tidak semua aktivitas dilakukan di masjid juga kampanye. Nah itu yang kita lihat, visi misinya. Pasti kita akan berikan penindakan atas apa yang dilarang dalam kampanye, kan jelas masjid dan sekolah (dilarang)," terangnya.
Baca juga:
Timses pastikan Golkar solid dukung Jokowi di Pilpres 2019
Timses Jokowi kecam kampanye hitam serang Sandiaga
Soal dana kampanye, PDIP bilang 'yang penting niatnya transparansi keuangan'
Demokrat nilai caleg Golkar dukung Prabowo karena waras dan rasional
Jokowi fokus pemilih nasionalis, Ma'ruf Amin garap suara muslim
Tingkat kerawanan tertinggi di Papua Barat saat Pemilu 2019
Waketum Gerindra klaim banyak Caleg parpol Jokowi ingin dukung Prabowo