Bawaslu Jateng Catat 37.605 Alat Peraga Kampanye Langgar Aturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Tengah mencatat ada 37.605 alat peraga kampanye (APK) yang melanggar ketentuan.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Tengah mencatat ada 37.605 alat peraga kampanye (APK) yang melanggar ketentuan.
Paling banyak ditemukan di Kendal yakni 8.168 APK. Disusul Kabupaten Sukoharjo sebanyak 5.316 APK, Kabupaten Pemalang sebanyak 7.866 APK, Kabupaten Semarang sebanyak 7.702 APK. Lalu Kabupaten Rembang sebanyak 4.690 APK dan Kabupaten Pekalongan sebanyak 912 APK.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Kenapa Pilkada tahun 2020 menarik perhatian? Pilkada 2020 menarik perhatian karena dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Pilkada di tahun tersebut dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ketat untuk menjaga keselamatan peserta dan pemilih.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Apa saja yang dipilih rakyat Indonesia pada Pilkada 2020? Pada Pilkada ini, rakyat Indonesia memilih:Gubernur di 9 provinsiBupati di 224 kabupatenWali kota di 37 kota
-
Apa tujuan utama dari kampanye Pilkada? Tujuan kampanye dalam Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) adalah untuk mempengaruhi dan memenangkan dukungan masyarakat untuk mendukung pasangan calon yang diusung.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
Anggota Bawaslu Jawa Tengah, Rofiuddin menyebut, sejumlah APK yang melanggar tersebut sudah diinventarisir oleh petugas panwas daerah beserta Satpol PP sejak awal kampanye 26 September 2020. Rata-rata APK dipasang di sejumlah lokasi yang tidak ditetapkan KPU.
Mulai dari tempat ibadah, rumah sakit, tempat pelayanan kesehatan, gedung pemerintah dan gedung-gedung sekolahan, serta APK melebihi jumlah aturan.
"Kita banyak temukan di lapangan, pemasangan APK telah melanggar peraturan. Jadi, kepada pasangan calon, para pengurus parpol dan tim sukses (timses) serta para pendukung agar tidak sembarangan memasang APK. Mereka harus taat aturan," jelas Rofiuddin dalam keterangannya, Minggu (1/11).
Sesuai SK KPU Nomor 465 yang mengatur juknis kampanye Pilkada 2020, pemasangan APK bisa berupa baliho paling besar ukurannya 4 meter x 7 meter, billboard atau videotron paling besar berukuran 4 meter x 8 meter; umbul-umbul paling besar 5 meter x 1,15 meter, atau spanduk paling besar ukuran 1,5 meter x 7 meter.
Sedangkan untuk pemasangan APK yang difasilitasi KPU yakni baliho maksimal lima buah per paslon. Billboard atau videotron maksimal 5 buah setiap paslon di tiap kabupaten/kota; umbul-umbul, paling banyak 20 buah setiap paslon untuk setiap kecamatan; atau spanduk, paling banyak 2 buah setiap paslon untuk setiap desa atau kelurahan.
"Paslon masih bisa menambah APK dengan aturan main ukurannya sesuai dengan yang difasilitasi KPU, jumlahnya paling banyak 200 persen. Sebagian besar paslon dan tim kampanye masing-masing kabupaten kota juga sudah menerima APK yang difasilitasi KPU. Mereka saat ini sudah memasang di titik jalan raya," ungkap Rofiuddin.
Baca juga:
Kampanye Virtual Minim, Paslon Pilkada di Jateng Lebih Suka Temui Langsung Warga
Bawaslu Tolak Gugatan Machfud-Mujiaman Soal Gambar Risma di APK Paslon Eri-Armuji
Kampanye Daring Menurun, Bawaslu Duga Timses Peserta Pilkada Tidak Siap
Tak Ditemukan Pelanggaran, Kasus Wagub Sumut Foto dengan Bobby Nasution Dihentikan
Jelang Pilkada 2020, Atribut Kampanye Mulai Hiasi Depok dan Tangsel
Antisipasi Judi Botoh Pemilihan Bupati 2020, Polres Lamongan Tempuh Cara Ini