Bawaslu sebut temukan 35 kasus dugaan politik uang di Pilkada Serentak 2018
Sulawesi Selatan menjadi daerah terbanyak ditemukannya politik uang dengan jumlah 8 kasus.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Ratna Dewi Pettalolo mengungkapkan, terdapat 35 kasus dugaan pelanggaran politik uang pada pilkada serentak tahun ini. Sulawesi Selatan menjadi daerah terbanyak ditemukannya politik uang dengan jumlah 8 kasus.
"Khusus untuk data politik uang yang sudah diproses di provinsi kabupaten kota sebanyak 35 kasus. Yang tertinggi Sulawesi Selatan, terdapat 8 kasus," ungkap Ratna, dalam konferensi pers Bawaslu, di Kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (27/6).
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kenapa Pilkada Serentak dianggap penting? Sejak terakhir dilaksanakan tahun 2020, kali ini Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun 2024. Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui kapan Pilkada serentak dilaksanakan 2024.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Mengapa Pilkada Serentak diadakan? Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan pemilihan, serta mengurangi biaya penyelenggaraan.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
Sumatera Utara dan Lampung menempati posisi kedua yang tertinggi ditemukannya dugaan pelanggaran terkait menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya, yakni 7 kasus.
Selanjutnya wilayah Jawa Tengah terdapat 5 kasus. Kemudian ada Sulbar dan Banten dengan 2 kasus, serta di Sultra, Bangka Belitung, Jabar, dan Jatim dengan 1 kasus.
"Sekarang sudah dalam proses klarifikasi di kantor Bawaslu provinsi dan Kabupaten Kota," imbuhnya.
Sebelumnya, anggota Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan bahwa untuk dikategorikan ke dalam politik uang, diharuskan adanya ajakan tertulis maupun lisan untuk memilih.
"Ya ada ajakan. Harus ada ajakan tertulis maupun lisan," ucap Bagja.
Selain persoalan politik uang, Bawaslu juga mengantongi dugaan pelanggaran lainnya dalam Pilkada serentak tahun ini di sejumlah daerah. Di antaranya seperti tertukarnya surat suara Pilgub dan Pilbup di NTB dan Bali, ditemukannya surat suara yang tidak di tandatangan oleh KPPS setempat di daerah Bengkulu, dan adanya keberpihakan anggota KPPS kepada salah satu paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali di media sosial.
Reporter: Yunizafira Putri
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Pilkada 2018, Bawaslu rekomendasikan pemungutan suara ulang di sejumlah daerah
Pilkada di Papua diwarnai pembakaran area kantor Panwaslu Jaya Wijaya
Bawaslu sebut distribusi logistik masih menjadi kendala di Jabar
Anggota Bawaslu sebut di Sumut dan Lampung masih terjadi politik uang
Anggota Bawaslu tinjau TPS tempat Prabowo mencoblos, ini alasannya
Ketua Bawaslu sebut 2.400 surat suara di Cirebon hilang