Bawaslu Temukan Ada 'Deal' Antara Caleg Parpol & Sopir Angkot
Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansah menemukan ada perjanjian antara sopir angkutan umum dan calon anggota legislatif untuk memasang alat peraga kampanye (APK) di kaca mobilnya
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandarlampung Candrawansah menemukan ada perjanjian antara sopir angkutan umum dan calon anggota legislatif untuk memasang alat peraga kampanye (APK) di kaca mobilnya. Kalau harganya cocok, stiker Caleg bisa dipasang.
Bawaslu secara langsung meminta pengemudi angkutan umum untuk mencopot APK saat ditemui di Terminal Induk Rajabasa, Kemiling, Pasar Tengah, dan sebagainya.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
-
Apa yang menjadi fokus utama Pemilu 2019? Pemilu 2019 ini menjadi salah satu pemilu tersukses dalam sejarah Indonesia.Pemilu ini memiliki tingkat partisipasi pemilih yang sangat tinggi. Joko Widodo dan Ma'ruf Amin berhasil memenangkan pemilu.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
"Kami juga menanyakan kenapa memasang, alasan mereka, ya itu karena disuruh dan juga ada caleg yang menawarkan mereka untuk 'deal-dealan'. Mereka bilang kadang Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu berlangganan selama satu bulannya," kata dia menerangkan.
Dia menegaskan, pemasangan APK di pepohonan maupun di kaca mobil angkutan umum sudah jelas melanggar peraturan dalam berkampanye. APK yang dipasang di pepohonan dapat merusak lingkungan serta membuat kotor lingkungan kota.
"Kalau APK dipasang di kaca itu sudah jelas tidak boleh berdasarkan peraturan. Makanya kami copot," kata dia seperti dikutip Antara.
Candra melanjutkan, pernah ada beberapa sopir angkutan umum yang menolak untuk dicopot APK tersebut. Mereka beralasan tidak ingin dicopot lantaran sudah ada perjanjian dan baru berjalan beberapa hari.
"Saat mereka bicara seperti itu, ya sudah karena sudah ada perjanjian. Kecuali kalau ada dari Dinas Perhubungan mau mencopotnya baru mereka tidak bisa menolak. Jadi kami kembalikan juga ke Dishub," tutupnya.
Baca juga:
Dilaporkan ke Bawaslu Soal Propaganda Rusia, TKN Bakal Bawa Bukti Bertumpuk-tumpuk
Bawaslu Jaktim, Polisi dan Kejaksaan akan Rapat Bahas Dugaan Pelanggaran Kampanye
Beredar Spanduk Minta Bawaslu Jaktim Usut Kasus Dugaan Kampanye di Sekolahan
6 Jam Diperiksa di Polres Surakarta, Ketua PA 212 Dicecar 57 Pertanyaan
Unggah Foto Kampanye Jokowi, Komisioner KPU Solo Dilaporkan ke Bawaslu
Pose 2 Jari Saat Foto Bareng Titiek Soeharto, ASN di Malang Diperiksa Bawaslu