Begini Aturan Alat Peraga Tim Kampanye Jokowi-Ma'ruf
Identitas visual yang dipakai adalah desain super grafis yang dibentuk dari abstraksi alam Indonesia seperti sawah, pegunungan, dan sungai. Dibaluti warna sembilan partai pengusung. Contoh pemakaian adalah simbol 01 nomor urut paslon dilatari identitas visual tersebut dan dengan tulisan Jokowi-Amin Indonesia Maju.
Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf telah menetapkan desain alat peraga kampanye pasangan calon nomor urut 01. Desain itu dimaksudkan untuk menstandarkan alat peraga yang bakal disebar ke masyarakat.
Anggota Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Eva Kusuma Sundari memberikan sebuah dokumen ketentuan identitas visual bagi pasangan calon presiden nomor urut 01. Dalam dokumen tersebut juga tercantum pengaturan spanduk calon legislatif partai pengusung Jokowi-Ma'ruf.
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Siapa yang menjadi Presiden dan Wakil Presiden di Pilpres 2019? Berdasarkan rekapitulasi KPU, hasil Pilpres 2019 menunjukkan bahwa pasangan calon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, meraih 85.607.362 suara atau 55,50%, sementara pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, meraih 68.650.239 suara atau 44,50%.
-
Bagaimana tanggapan Prabowo atas Jokowi yang memenangkan Pilpres 2014 dan 2019? Prabowo memuji Jokowi sebagai orang yang dua kali mengalahkan dirinya di Pilpres 2014 dan 2019. Ia mengaku tidak masalah karena menghormati siapapun yang menerima mandat rakyat.
-
Dimana Prabowo Subianto kalah dalam Pilpres 2019? Namun sayang, Ia kalah dari pasangan Jokowi-Ma'aruf Amin.
-
Kapan Jokowi memanggil Kapolri dan Jaksa Agung? "Sudah saya panggil tadi," kata Presiden Jokowi saat diwawancarai di Istora Senayan, Jakarta, Jumat (27/5).
Identitas visual yang dipakai adalah desain super grafis yang dibentuk dari abstraksi alam Indonesia seperti sawah, pegunungan, dan sungai. Dibaluti warna sembilan partai pengusung. Contoh pemakaian adalah simbol 01 nomor urut paslon dilatari identitas visual tersebut dan dengan tulisan Jokowi-Amin Indonesia Maju.
Foto pasangan calon juga telah diatur Tim Kampanye Nasional. Ada lima pose capres-cawapres. Pose itu selalu menempatkan Jokowi di sebelah kiri dan Ma'ruf Amin di sebelah kanan. Ada dua pose utama yaitu menghadap depan dan menghadap samping dengan pandangan paslon ke kiri atas.
Lalu gaya lain divariasikan dengan gaya tangan jari telunjuk ke arah atas atau posisi bertepuk. Gaya pakaian juga diatur. Ada keduanya memakai kemeja putih dan celana bahan. Ada juga Jokowi memakai jas biru, dan Ma'ruf berjas abu-abu dengan sorban dikalungkan.
Ukuran alat peraga baliho, spanduk, dan umbul-umbul pun diatur. Baliho berukuran 3 x 1 m, spanduk 0,7 x 1 m, namun umbul-umbul tak dijelaskan berapa ukurannya.
Komposisi alat peraga itu diatur. Ada foto caleg berlatar warna partai yang ditemani foto ketua umum partai. Juga terdapat identitas visual TKN Jokowi-Ma'ruf dan lambang partai.
Eva menjelaskan, bahwa standar ini akan diikuti oleh masing-masing partai pengusung. Ketentuan pemasangan dan apa saja alat peraga yang dibolehkan, dia menyebut sesuai dengan Peraturan KPU.
"Ada di PKPU soal kampanye," ucapnya ketika dikonfirmasi Merdeka.com, Senin (12/11).
Dalam Pasal 34 PKPU 23 tahun 2018, disebut lokasi larangan alat peraga kampanye antara lain tempat ibadah, rumah sakit, gedung pemerintah dan lembaga pendidikan. KPU Kabupaten dan Kota memiliki ketetapan sendiri zonasi pemasangan alat peraga. Dalam pasal itu juga ditekankan pemasangan harus mempertimbangkan etika, estetika, keindahan dan kebersihan.
Sementara yang dimaksud alat peraga kampanye, dalam pasal 32, KPU hanya menentukan tiga bentuk. Yaitu baliho atau videotron, spanduk, dan umbul-umbul dengan ketentuan ukuran maksimal tinggi 7 meter.
Eva pun menegaskan bahwa alat peraga kampanye berupa poster Jokowi bermahkota tidak sesuai dengan ketentuan KPU. Apalagi poster tersebut diakuinya tidak dipasang oleh PDIP, sebagaimana lambag partai banteng itu menemani foto Jokowi.
"Gambar tidak sesuai standard resmi dan dipasang di pohon-pohon yang dilarang oleh PKPU. Ini tendensius untuk mendeligitimasi PDIP dan Jokowi," tegasnya.
Baca juga:
Poster Bergambar Serupa 'Jokowi Raja' Beredar di Jakarta
Apakah Ada Persamaan Politik Genderuwo dan Sontoloyo?
Perbedaan Koalisi Jokowi dan Prabowo versi Timses
Kader PDIP Copoti Ratusan Poster 'Jokowi Raja' di Banyumas
Ini yang Buat TKN Yakin Jokowi Mampu Meraih 80 Persen Suara di Sulut
Survei Internal, Timses Klaim Jokowi-Ma'ruf Menang di Jawa Barat
Timses Sebut Jokowi-Ma'ruf Unggul di Jawa Timur, Tapi Berat di Madura