BK bakal perketat pemberian sanksi anggota DPR yang rajin bolos
BK akan mengusulkan untuk dilakukannya absensi per masa sidang.
Sudah menjadi rahasia umum anggota DPR kerap bolos dalam sidang. Untuk mengatasi hal itu, Badan Kehormatan (BK) DPR bakal memperketat pemberian sanksi bagi anggota DPR yang sering kali membolos.
"Anggota DPR itu bisa diberhentikan kalau absen 6 kali berturut-turut. Yang terjadi banyak yang absen 5 kali, kemudian masuk 1 kali, absen lagi 4 kali, masuk 1 kali," ujar Wakil Ketua BK DPR, Siswono Yudhohusodo kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2).
Siswono mengatakan, BK akan mengusulkan untuk dilakukannya absensi per masa sidang. "Tidak boleh lebih dari 25 persen, jadi bukan berturut-turutnya. Jadi kalau 1 masa sidang ada 4 kali paripurna, jadi boleh tidak hadir 25 persennya," jelas Siswono.
"Kalau lebih dari itu bisa diberhentikan. Usulan BK 25 persen. Sudah dikumpulkan di Baleg," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Sidang Paripurna DPR RI kembali molor. Banyaknya anggota DPR yang tidak hadir membuat jadwal paripurna molor hingga satu jam lebih dari waktu yang telah ditentukan.
Sidang tersebut membahas keputusan terhadap RUU Perdagangan, Laporan Komisi XI soal perubahan masa jabatan BPK, laporan Komisi III soal calon hakim agung, dan pengambilan keputusan terhadap RUU Usul Inisiatif Komisi I tentang Hukum Disiplin Prajurit TNI serta Usul Inisiatif Komisi V tentang Pencarian dan Pertolongan.
Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung menyebut sidang paripurna kali ini molor akibat masa jabatan wakil rakyat yang akan berakhir bulan April mendatang.
"Ini kan sudah di ujung masa jabatan DPR sudah masuk di pemilu legislatif ini memang tak bisa dipungkiri rapat terlambat 1 jam," ujar Pramono usai Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, (11/2).
Terkait dengan kedisiplinan anggota DPR RI, dia akan mengusulkan kepada Badan Kehormatan (BK) DPR RI agar bisa dievaluasi setiap masing-masing komisi untuk hadir dan tidak terjadi lagi kemoloran waktu rapat paripurna.
"Terutama ini masalah kedisiplinan ada anggota dewan, ada 6 kali berturut tidak hadir dan tak tersentuh. Itu kita perlu lapor dan evaluasi bersama BK. Kita minta ketua komisi untuk tegur anggotanya yang tak hadir dan molor," ungkapnya.
Baca juga:
Beginilah suasana Rapat Paripurna DPR yang absen anggota
Pimpinan minta BK DPR turun tangan terkait molornya paripurna
Setelah 68 tahun, akhirnya Indonesia miliki UU Perdagangan
Paripurna molor sejam lebih, 254 anggota DPR absen
APBD belum cair, DPRD Tangerang urunan beli konsumsi paripurna
-
Apa yang dilakukan anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta saat rapat paripurna? Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Cinta Mega kedapatan tengah bermain game slot saat rapat paripurna penyampaian pidato Penjabat (Pj) Gubernur terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (20/7).
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Bagaimana cara DPR mendukung kinerja Kejagung? Lebih lanjut, selaku mitra kerja yang terus memantau dan mendukung Kejagung, Sahroni menyebut Komisi III mengapresiasi setiap peran insan Adhyaksa.
-
Apa yang diusulkan oleh Baleg DPR terkait dengan DKJ? Baleg DPR mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi.
-
Apa itu KPR BRI Suku Bunga Berjenjang? KPR BRI Suku Bunga Berjenjang adalah program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang ditawarkan oleh BRI dengan suku bunga yang berjenjang. Program ini memiliki suku bunga fixed rate pada tahun-tahun awal tertentu, kemudian suku bunga akan berubah pada tahun-tahun berikutnya.
-
Kenapa DPR mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung? Kasus kakap yang telah diungkap pun nggak main-main, luar biasa, berani tangkap sana-sini. Mulai dari Asabri, Duta Palma, hingga yang baru-baru ini soal korupsi timah.