BPN Akui 3 Ibu Kampanye Hitam ke Jokowi Relawan Prabowo, Bergerak di Luar SOP
Namun, kubu Prabowo menegaskan kampanye hitam yang dilakukan ibu-ibu itu bukan cara-cara dari BPN.
Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga mengakui ibu-ibu yang menyebar isu tak ada azan jika Joko Widodo menang di Pilpres 2019 tergabung dalam relawan Partai Emak-emak Pendukung Prabowo-Sandiaga (Pepes). Namun, kubu Prabowo menegaskan kampanye hitam yang dilakukan ibu-ibu itu bukan cara-cara dari BPN.
"Ya (mereka relawan Pepes). Relawan Pepes terdaftar di BPN Prabowo-Sandiaga. Tapi cara kampanye emak-emak ini di luar dari cara-cara dan SOP kampanye dari BPN Prabowo-Sandiaga," kata Juru Bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade saat dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (26/2).
-
Apa yang diklaim oleh Prabowo? Menteri Pertahanan (Menhan) sekaligus calon presiden (capres) nomor urut 2, Prabowo Subianto mengatakan dirinya sudah menyatu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebab, Jokowi mampu menyatukan lawan menjadi kawan.
-
Kapan Prabowo bertemu Jokowi? Presiden terpilih Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana kepresidenan, Jakarta, Senin (8/7) siang.
-
Kapan Prabowo tiba di Sumatera Barat? Calon Presiden (Capres) nomor urut 2 Prabowo Subianto tiba di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Padang Pariaman pada Sabtu (9/12) pagi.
-
Apa alasan Projo Sumbar mendukung Prabowo? Dukungan tersebut disampaikan Ketua DPD Projo Sumbar, Husni Nahar. Dia mengatakan, dukungan DPD Projo Sumbar terhadap Prabowo didasarkan pada Indonesia membutuhkan pemimpin yang berani dan tegas, baik di Internasional maupun dalam negeri.
-
Kenapa Prabowo dan Kaesang bertemu? Keduanya mengaku dalam pertemuan tersebut menemukan kesamaan dalam menghadapi pemilu 2024.
-
Apa yang dibicarakan Prabowo dan Jokowi? Saat itu, mereka berdua membahas tentang masa depan bangsa demi mewujudkan Indonesia emas pada tahun 2045.
Ketiga ibu-ibu itu kini ditetapkan tersangka atas dugaan kasus kampanye hitam kepada Jokowi. Andre menyebut pihaknya akan mengirimkan tim pengacara untuk memberikan pendampingan hukum.
Selain itu, tim tersebut juga akan menanyakan kronologis dan penyebab ketiga ibu-ibu itu menyebarkan kampanye hitam menyerang Jokowi.
"Pertama bantuan hukum dan mengecek apa sih yang terjadi seperti apa. Karena kan kampanye kita tidak seperti itu," ujar Andre.
Belum Ada Sanksi
Meski demikian, lanjut Andre, BPN Prabowo-Sandiaga belum berniat menjatuhkan sanksi atau tindakan tegas kepada ketiga relawannya itu. Alasannya, ibu-ibu itu sejauh ini cukup militan mensosialisasikan program-program paslon 02.
Menurut dia, ibu-ibu itu sering berkampanye door to door menyuarakan program Prabowo-Sandiaga soal ekonomi, lapangan pekerjaan dan sembako murah ke masyarakat.
Enggak rencana ngasih sanksi, mereka militan. Masa gara-gara ada 3 orang yang bekerja di luar SOP dan tidak sesuai prosedur kampanye diberikan sanksi, enggak etis juga," tandas dia.
Senada dengan Andre, Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Prabowo-Sandiaga, Fadli Zon membantah pihaknya di balik munculnya kasus ketiga ibu-ibu itu. Dia menegaskan BPN Prabowo tidak pernah memberikan perintah apapun pada tiga orang itu.
"Tidak ada (menyuruh tiga ibu-ibu), tidak pernah ada. Dan itu juga belum tentu dikategorikan kampanye hitam. Harus diperiksa dulu dong. Harus ada praduga tidak bersalah dan itu kan masih dalam pendapat pribadi mereka," ucapnya.
Dia menilai kasus memiliki unsur fitnah pada Prabowo-Sandi. Karena, BPN tidak pernah memerintahkan apapun pada tiga ibu-ibu tersebut.
"Mana ada justru sebaliknya yang melakukan fitnah Pak Prabowo banyak sekali dan sampai sekarang enggak ada yang diusut-usut," ucapnya.
Saat ini, ketiga ibu-ibu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kampanye hitam. Ketiga tersangka dikembalikan ke Karawang untuk dilakukan penyidikan.
Ketiga tersangka kampanye hitam tersebut berinisial ES (49), IP (45), dan CW (44). Mereka berasal dari Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
"Tepatnya sejak tanggal 25 Februari 2019 kemarin kita menetapkan ketiganya sebagai tersangka dan statusnya naik dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko ditemui di Mapolda Jabar, Selasa (26/2).
Truno menjelaskan, awalnya kasus tersebut muncul ke permukaan karena adanya video dengan konten yang diduga bermuatan kampanye hitam dari akun media sosial twitter @citrawida5. Hal tersebut kemudian dinilai jadi titik awal masalah.
Adapun para tersangka terjerat perbuatan melawan UU ITE Pasal 28 ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan juga Pasal 14 ayat 2 UU KUHP terkait penyebaran berita bohong dengan ancaman 3 tahun bui. Namun untuk proses tindak selanjutnya ini, akan diproses di Polres Karawang serta dibantu Polda Jabar.
Baca juga:
Jika Diperlukan, BPN Akan Beri Bantuan Hukum 3 Ibu Sebar Kampanye Hitam
Dedi Mulyadi Nilai Tiga Ibu di Karawang Bukan Cuma Kampanye Hitam Tapi Sudah Kriminal
Polisi Beberkan Pembagian Tugas Tiga Ibu di Karawang Kampanye Hitam Jokowi
Ma'ruf Amin: Saya Kiai Tukang Azan, Kalau Menang Enggak Ada Azan itu Fitnah
Jadi Tersangka, 3 Ibu Penyebar Kampanye Hitam Ditahan di Polres Karawang