Buat Video Ajakan Dukung Prabowo, Kades di Garut jadi Tersangka
Bawaslu Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyatakan, Kepala Desa (Kades) Cimareme Jajang Haerudin statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian terkait kasus dugaan melakukan kampanye calon presiden (capres) nomor urut 01 di media sosial sehingga dijerat undang-undang tindak pidana pemilu.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyatakan, Kepala Desa (Kades) Cimareme Jajang Haerudin statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian terkait kasus dugaan melakukan kampanye calon presiden (capres) nomor urut 01 di media sosial sehingga dijerat undang-undang tindak pidana pemilu.
"Meskipun statusnya tersangka yang bersangkutan tidak ditahan polisi," kata Komisioner Bawaslu Kabupaten Garut Ahmad Nurul Syahid kepada wartawan di Garut, Jumat (29/3) seperti dikutip Antara.
-
Dimana Prabowo Subianto kalah dalam Pilpres 2019? Namun sayang, Ia kalah dari pasangan Jokowi-Ma'aruf Amin.
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Siapa yang menjadi Presiden dan Wakil Presiden di Pilpres 2019? Berdasarkan rekapitulasi KPU, hasil Pilpres 2019 menunjukkan bahwa pasangan calon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, meraih 85.607.362 suara atau 55,50%, sementara pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, meraih 68.650.239 suara atau 44,50%.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
Ia menuturkan, Kades Cimareme, Kecamatan Banyuresmi itu diketahui melakukan ajakan memilih melalui video, kemudian tersebar di media sosial yang akhirnya Bawaslu memanggil orang dalam video tersebut.
Kasus tersebut, kata dia, ditindaklanjuti bersama yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) terdiri dari Bawaslu, Polres Garut dan Kejaksaan Negeri Garut yang memutuskan adanya dugaan pidana pemilu.
"Saat ini Jajang masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres," ucapnya.
Ia menyampaikan, hasil kajian, Jajang dijerat melakukan tindak pidana pelanggaran pemilu sesuai dengan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
Bawaslu Garut, lanjut dia, masih menunggu hasil pemeriksaan penyidik di Kepolisian Resor Garut untuk menjadi pembahasan di Gakkumdu dan penuntasan kasus tersebut.
"Selanjutnya Gakkumdu akan melakukan pembahasan ketiga, kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan," ujarnya.
Sebelumnya, seorang kades memberikan pernyataan dukungan dan ajakan memilih yang direkam menggunakan video telepon seluler, yang akhirnya tersebar ke media sosial, terutama grup WhatsApp.
Baca juga:
Beredar Percakapan Grup WA Diduga Polisi Menangkan 01, Ini Kata Mabes Polri
Erick Thohir Tegaskan Amplop Serangan Fajar Bowo Sidik Tak Terkait Pemenangan Jokowi
Kiai dan Santri Deklarasi Dukungan, Maruf Yakin Menang 70 Persen di Sumsel
Seknas Prabowo Prediksi Penghitungan Suara Makan Waktu Sampai 27 Jam
Demokrat Beri Masukan kepada Prabowo untuk Hadapi Pilpres Keempat
Jokowi Tak Lakukan Simulasi Hadapi Prabowo di Debat Pilpres Keempat