Bukti tak kuat, Fadli Zon imbau Polri SP3 kasus makar Rachmawati cs
Menurutnya, rencana Rachmawati untuk menyampaikan petisi pengembalian UUD 1945 sebagai pedoman negara menggantikan UUD hasil amandemen sekarang ke MPR bukanlah tindakan makar. Fadli menilai jalur yang ditempuh belasan aktivis itu telah sesuai konstitusi.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyarankan agar polisi menghentikan kasus makar yang dituduhkan kepada aktivis Rachmawati Soekarnoputri dan belasan tokoh lainnya. Masukan ini disampaikan setelah Fadli mendengar aduan Rachmawati dkk terkait kronologis, bukti-bukti dan keterangan yang membantah tudingan rencana makar pada 2 Desember 2016 lalu.
Dari penjelasan Rachmawati dan pendukungnya, Fadli menilai bukti dan tuduhan makar tidak cukup kuat sehingga polisi lebih baik memberhentikan proses hukum kasus tersebut.
"Saya termasuk yang berpendapat kalau itu tidak ada bukti yang nyata, kalau itu dugaan-dugaan, analogi, mimpi, bayangan, sebaiknya dihentikan saja perkara ini," kata Fadli di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/1).
Menurutnya, rencana Rachmawati untuk menyampaikan petisi pengembalian UUD 1945 sebagai pedoman negara menggantikan UUD hasil amandemen sekarang ke MPR bukanlah tindakan makar. Fadli menilai jalur yang ditempuh belasan aktivis itu telah sesuai konstitusi.
"Apa yang mereka lakukan terbuka, dan melakukan konfrensi pers dan datang ke MPR, menurut saya itu saluran-saluran yang konstitusional. Tidak ada gerakan yang inkonstitusional," tegasnya.
Untuk itu, Waketum Partai Gerindra ini mengimbau kepolisian agar mengeluarkan SP3 terkait kasus makar yang disangkakan kepada Rachmawati dkk.
"Kami mengimbau kepada pihak kepolisian, dari aspirasi ini, kalau tidak ada, ya dihentikan. Jangan sampai ada abuse of power dan pelanggaran HAM," imbuhnya.
Fadli berjanji akan meneruskan aspirasi dan aduan Rachmawati dkk kepada Presiden, Polri dan Komisi III.
"Karena ini saya terima, saya akan meneruskan kepada pihak tertentu, kepada Kapolri, Presiden dan lain-lain dan juga pada Komisi III," pungkasnya.