Busyro Muqoddas Ingin Masyarakat Sipil Dilibatkan Susun Konsep Kampanye Pilkada
Menurut Busyro, keterlibatan masyarakat sipil dalam penyusunan konsep agar materi kampanye oleh para calon kepala daerah fokus terhadap kebutuhan warga yang kelak mereka pimpin.
Ketua Bidang Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas ingin, ada konsep bersama yang disusun pemerintah dan masyarakat sipil sebagai metode kampanye Pilkada.
Menurut Busyro, keterlibatan masyarakat sipil dalam penyusunan konsep agar materi kampanye oleh para calon kepala daerah fokus terhadap kebutuhan warga yang kelak mereka pimpin.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa tujuan utama dari kampanye Pilkada? Tujuan kampanye dalam Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) adalah untuk mempengaruhi dan memenangkan dukungan masyarakat untuk mendukung pasangan calon yang diusung.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kenapa Pilkada tahun 2020 menarik perhatian? Pilkada 2020 menarik perhatian karena dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Pilkada di tahun tersebut dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ketat untuk menjaga keselamatan peserta dan pemilih.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
"Tentu saja jika KPU-Bawaslu bersama masyarakat sipil termasuk Muhammadiyah bisa meng-arrange satu konsep yang konsep itu nanti bisa diterapkan di Pilkada yang datang," ujar Busyro dalam diskusi virtual mengenai metode kampanye Pilkada, Rabu (21/10).
Dia mencontohkan, konsep penyusunan metode kampanye terkait anti korupsi. Sebagai calon kepala daerah, warga berhak mengetahui asal muasal kepemilikan harta para calon. Untuk mempublikasi harta, negara telah menyiapkan fasilitas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
LHKPN Belum Cukup
Namun, kata Busyro, mengisi formulir LHKPN saja tidak cukup menunjukan kejujuran para calon kepala daerah. Bahkan, ia memandang, banyak dari para calon kepala daerah tidak tertib menyampaikan laporan kekayaan mereka melalui LHKPN.
"Belum banyak dilakukan sistem pengawasan, sistem kontrol, sistem untuk mengefektifkan, di dalam praktik itu. Misalnya seorang setelah terpilih sebagai kepala daerah berapa yang taat LHKPN ini. Kedua, apakah materi kejujuran atau hanya hanya tipuan-tipuan saja, bisa saja ada kekhilafan," tuturnya.
Untuk itu, Busyro merasa perlu ada konsep bersama antara pemerintah dan masyarakat sipil dalam menyusun panduan bagi calon kepala daerah dalam menyampaikan kepemilikan kekayaan.
"Ini perlu panduan-panduan untuk menolong Kepala daerah itu kita memiliki percaya diri bahwa LHKPN itu sebagai sistem moral yang dijadikan instrumen yang perlu di pahami dan bukan dipungkiri," tandasnya.
(mdk/rnd)