Caleg di Aceh Pilih Mengundurkan Diri Usai Lolos CPNS
Hampir seluruh kabupaten dan kota mendapatkan persoalan yang sama yaitu mengundurkan diri dari caleg tingkat DPRK.
Menjelang pelaksanaan Pemilu 2019 Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mendapatkan laporan dari kabupaten dan kota banyak Calon Legislatif (Caleg) tingkat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) mengundurkan diri.
Alasan caleg itu mundur sebagian besar sudah lulus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan bekerja tempat lainnya yang melarang mereka menjadi caleg. Sehingga KIP kabupaten dan kota kerap mendapatkan pengajuan permohonan seperti itu.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Siapa yang menolak tawaran menjadi Caleg di Pemilu 2024? Yang nawarin saya itu banyak. Pokoknya tinggal jawab saja mau, segala persyaratan pendaftaran mereka yang ngurus. Tapi saya belum mau,” ujar Suroso.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
"Caleg kabupaten dan kota sekarang ini banyak juga yang minta mundur sebagai caleg. Alasannya mereka ada yang sudah lulus CPNS atau bekerja di tempat lain yang melarang tidak boleh terlibat dalam Parpol," kata Ketua Divisi Teknis KIP Aceh, Munawar Syah, di Banda Aceh, Selasa (15/1).
Dia mengatakan, hampir seluruh kabupaten dan kota mendapatkan persoalan yang sama yaitu mengundurkan diri dari caleg tingkat DPRK. Kendati demikian, Munawar mengaku belum mengantongi jumlah caleg yang mundur.
"Kita masih menunggu laporan lengkap dari KIP kabupaten dan kota. Angkanya belum bisa kisa sampaikan, nanti setelah lengkap baru akan kita publikaskan," tukasnya.
Menurut Munawar, caleg yang mengundurkan diri tidak bisa langsung dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT), kecuali yang bersangkutan mengundurkan diri dari partai politik. Atau gugur dari pencalonan bila meninggal dunia dan terlibat tindak krimalitas dan pidana lainnya atau tindak pidana korupsi.
"Syarat maju jadi caleg itu harus ada partai politik, jadi mundur dari partai politik, tidak lagi memenuhi persyaratan. Lantas kita verifikasi ke parpol, bila benar akan kita coret," tandasnya.
Baca juga:
Masih Berstatus PNS, 5 Caleg di Aceh Timur Terancam Dicoret
Caleg Rocker dan Tina Toon Bertemu Relawan, Ajak Perangi Hoaks terhadap Jokowi
Beri Putusan Bersyarat, Bawaslu Dituding Kubu OSO Tak Patuhi PTUN
KPU Akan Tanggapi Keputusan Bawaslu soal OSO Tiga Hari lagi
52 Rumah Sakit di Jateng Bersiap Menampung Caleg Gila Akibat Kalah Pemilu
Terbukti Nyabu, Caleg Gerindra di Semarang Ditahan Polisi
Caleg Gerindra di Semarang yang Tertangkap saat Pesta Sabu Ditahan