Coblos Partai & Caleg Tetap Ada Potensi Politik Uang, Tergantung Penegakan Hukumnya
Denny mengaku berani berbicara demikian, karena memiliki pengalaman saat maju sebagai Calon Gubernur Kalimantan Selatan. Kala itu dia berpasangan dengan Difriadi Darjat.
Pakar Hukum Tata Negara sekaligus mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof Denny Indrayana mengatakan politik uang tetap berpotensi terjadi pada sistem pemilu proporsional tertutup (coblos partai) maupun proporsional terbuka (coblos caleg).
"Sistem pemilu proporsional tertutup maupun terbuka, itu potensi politik uang tetap ada," kata Prof Denny Indrayana dalam sebuah webinar secara virtual yang dipantau di Jakarta, Selasa (17/19).
-
Mengapa Pemilu 2024 penting? Pemilu memegang peranan penting dalam sistem demokrasi sebagai alat untuk mengekspresikan kehendak rakyat, memilih pemimpin yang dianggap mampu mewakili dan melayani kepentingan rakyat, menciptakan tanggung jawab pemimpin terhadap rakyat, serta memperkuat sistem demokrasi.
-
Bagaimana Pemilu 2024 diatur? Pelaksanaan Pemilu ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. Regulasi ini diteken KPU RI Hasyim Asyari di Jakarta, 9 Juni 2022.
-
Apa saja yang menjadi tahapan pemilu 2024? Melansir dari berbagai sumber, berikut ini merdeka.com merangkum informasi tentang apa saja tahapan pemilu 2024, berikut jadwal serta alurnya. Simak ulasannya sebagai berikut. Tahapan Pemilu 2024 Dikutip dari laman KPU mereka merilis informasi tentang tahapan yang akan dilalui di pemilu 2024.
-
Kenapa Pemilu 2024 penting bagi Indonesia? Pemilu dianggap sebagai salah satu tahapan penting. Sebab, Pemilu merupakan proses transer kekuasaan politik yang dilakukan secara sah dan damai.
-
Kenapa Panwaslu Pilkada 2024 penting? Dengan adanya Panwaslu, diharapkan setiap potensi kecurangan atau pelanggaran dapat dideteksi dan ditindaklanjuti dengan cepat, sehingga hasil Pilkada dapat dipertanggungjawabkan dan diterima oleh semua pihak.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2024? Pada pemilu kali ini, masyarakat Indonesia akan memilih para wakil rakyat, yaitu yang akan duduk sebagai anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan Presiden serta Wakil Presiden.
Namun demikian, katanya, persoalan politik uang bukan hanya terletak pada sistem yang diterapkan oleh negara atau penyelenggara pemilu. Tetapi terkait penegakan hukum yang tidak berjalan.
Menurut dia, politik uang maupun politik curang masih marak terjadi saat pesta demokrasi berlangsung. Penyebabnya, tidak ada sanksi tegas pada pelakunya. Misal diskualifikasi pasangan calon, denda hingga pemenjaraan.
Denny mengaku berani berbicara demikian, karena memiliki pengalaman saat maju sebagai Calon Gubernur Kalimantan Selatan. Kala itu dia berpasangan dengan Difriadi Darjat.
Dalam paparannya, ia juga menyampaikan hasil penanganan pelanggaran Pemilu 2019 yang dilaporkan Bawaslu RI. Tercatat 16.134 pelanggaran administrasi, 373 pelanggaran kode etik, 582 pelanggaran pidana, 1.475 pelanggaran hukum lainnya, dan 2.578 bukan pelanggaran.
Denny juga menyinggung soal fenomena politik uang yang terjadi dalam pemilu di Indonesia yang dikutip dari rumahpemilu.org. Hasilnya, jumlah pemilih yang terlibat politik uang pada Pemilu 2019 di kisaran 19,4 persen hingga 33,1 persen.
"Saya mengkhawatirkan lebih besar dari itu. Namun, setidaknya data rumahpemilu.org menguatkan argumentasi kami bahwa penegakan hukum ini yang bermasalah," tegas Denny. Demikian dikutip dari Antara.
Baca juga:
PBB Ikut Gugat Sistem Pemilu Proporsional Tertutup ke MK
PDIP VS Semua Parpol di MK soal Coblos Partai
Zulhas: Sistem Pemilu Coblos Partai, Demokrasinya di Mana?
Golkar Tegaskan Sikap 8 Partai Tolak Sistem Coblos Partai Bukan Hanya Hore-Hore
Menolak Coblos Partai di Pemilu 2024: Seperti Balik Sama Mantan, Kembali ke Masa Lalu
Tanggapi Sindiran PDIP, Gerindra Harap MK Dengar Suara 8 Partai soal Coblos Caleg