Daftar jadi calon anggota DPD, Sumarno mundur dari ketua KPU DKI
Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Sumarno telah mengundurkan diri dari jabatannya untuk maju sebagai bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dapil DKI Jakarta.
Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Sumarno telah mengundurkan diri dari jabatannya untuk maju sebagai bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dapil DKI Jakarta.
Sumarno mengatakan, surat penguduran dirinya ke Ketua KPU telah diserahkan per tanggal 20 April 2018 lalu. Kemudian telah ditandatangani Ketua KPU RI Arief Budiman pada tanggal 21 April 2018.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan PDIP menang di pemilu 2019? Partai pemenang pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase 19.33% dari total suara sah yang diperoleh.
-
Apa tugas utama KPU dalam menyelenggarakan pemilu? Tugas utama KPU adalah mengatur, melaksanakan, dan mengawasi seluruh tahapan pemilihan umum, mulai dari pemilu legislatif, pemilu presiden, hingga pemilihan kepala daerah.
-
Kenapa PDIP menang di pemilu 2019? Kemenangan ini juga menunjukkan bahwa citra dan program kerja yang ditawarkan oleh PDIP dapat diterima oleh masyarakat luas.
-
Apa tugas utama KPPS dalam Pemilu? Tugas utama KPPS meliputi persiapan ruang pemungutan suara hingga pelaporan hasil pemungutan suara.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
"Iya benar, surat saya ke Ketua KPU RI tanggal 20 April. Disetujui kalau tak salah tanggal 21 April 2018," ucap Sumarno, ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (26/4).
Sumarno mengatakan, dirinya mengundurkan diri dari jabatannya saat ini untuk menghindari konflik kepentingan ke depannya. "Ya pertama secara etika tidak etis seorang penyelenggara menjadi peserta atau sebaliknya. Maka untuk menghindari konflik kepentingan itu harus mengundurkan diri," kata Sumarno,
Simak berita KPU selengkapnya di Liputan6.com
"Kedua memang ada ketentuan dalam peraturan KPU bahwa bagi penyelenggara sebelum menyerahkan dukungan harus mengundurkan diri," lanjutnya.
Namun, dikonfirmasi terpisah, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tantowi belum mengetahui bahwa Sumarno telah mengundurkan diri dari jabatannya.
Menurut Pramono, jika memang Sumarno mengundurkan diri, maka, dia bukan lah komisioner KPU satu-satunya yang menanggalkan jabatan untuk maju sebagai bakal calon anggota DPD. Ada juga Komisioner KPU Sulawesi Barat Nurdin Pasokkori, Komisioner KPU Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sahibuddin, dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo Muhamad N Tuli.
"Saya belum tahu, bukan enggak, saya belum tahu. Kalau yang dua (Sulbar dan Sultra) saya persis lihat suratnya," ujar Pramono.
Pramono pun menuturkan, sebelum masa pendaftaran, mereka memang sudah seharusnya untuk menyerahkan surat pengunduran diri. "Enggak mungkin dong ketika pendaftaran calon-calon DPD lain daftar, dia masih bekerja (menerima pendaftaran) dan besoknya dia yang daftar, enggak mungkin dong. Jadi, sebelum masa pendaftaran. Ini supaya tidan mengganggu dan konflik kepentingan dong," pungkasnya.
Reporter: Yunizafira Putri
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Dari 29 pendaftar DPD Jateng, dua orang tak memenuhi syarat
11 Bacaleg DPD setor dukungan ke KPUD Sulsel, salah satunya Tamsil Linrung
Hingga Rabu, enam orang daftar anggota DPD RI dapil Jateng
Pelantikan pimpinan DPD tambahan dilakukan usai perubahan tata tertib
Oesman Sapta Odang: Sudah 90 persen anggota DPD laporkan SPT