Dari 29 pendaftar DPD Jateng, dua orang tak memenuhi syarat
Dua di antara 29 pendaftar Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terpaksa ditolak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng. Penyebabnya, mereka tidak mampu menyerahkan bukti dukungan sebanyak 5.000 salinan KTP.
Dua di antara 29 pendaftar Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terpaksa ditolak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng. Penyebabnya, mereka tidak mampu menyerahkan bukti dukungan sebanyak 5.000 salinan KTP.
"Dari 29 pendaftar, tiga diantaranya merupakan petahana yakni Bambang Sadono, GKR Ayu Koes Indriyah, dan Denty Eka Widi Pratiwi," kata anggota KPU Jawa Tengah Hakim Junaidi di Semarang, Jumat (27/4).
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan PDIP menang di pemilu 2019? Partai pemenang pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase 19.33% dari total suara sah yang diperoleh.
-
Kenapa PDIP menang di pemilu 2019? Kemenangan ini juga menunjukkan bahwa citra dan program kerja yang ditawarkan oleh PDIP dapat diterima oleh masyarakat luas.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
-
Kenapa PDIP bisa menjadi partai pemenang Pemilu 2019? PDIP berhasil menarik pemilih dengan agenda-agenda politiknya dan berhasil meraih kepercayaan masyarakat. Dengan perolehan suara yang signifikan, PDIP memperoleh kekuatan politik yang kuat dan pengaruh yang besar dalam pemerintahan.
KPU Provinsi Jateng membuka pendaftaran pencalonan perseorangan anggota DPD calon peserta Pemilu 2019 pada 22-26 April 2018 dan penutupan pendaftaran dilakukan pada Kamis (26/4) pukul 24.00 WIB.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2017 dan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu terakhir di Jawa Tengah lebih dari 15 juta jiwa, maka calon anggota DPD RI dengan daerah pemilihan Jateng yang mendaftar harus menyertakan bukti dukungan berupa salinan KTP sekurang-kurangnya 5.000 dukungan yang tersebar di minimal 18 kabupaten/kota.
KPU Jateng selanjutnya akan melakukan pengecekan administrasi selama sepuluh hari ke depan terhadap bukti dukungan para calon anggota DPD RI yang sudah mendaftar.
"Jika nanti dari hasil pengecekan administrasi itu ada data-data yang tidak sesuai, maka kami akan mengurangi jumlah dukungan dari calon yang bersangkutan," ujar Hakim.
Baca juga:
Daftar jadi calon anggota DPD, Sumarno mundur dari ketua KPU DKI
11 Bacaleg DPD setor dukungan ke KPUD Sulsel, salah satunya Tamsil Linrung
Hingga Rabu, enam orang daftar anggota DPD RI dapil Jateng
Pelantikan pimpinan DPD tambahan dilakukan usai perubahan tata tertib
OSO sudah mundur dari kursi pimpinan MPR, minta pengganti dari DPD
Oesman Sapta Odang: Sudah 90 persen anggota DPD laporkan SPT